Perlu Adanya Pemberdayaan Ulama di Bidang Ekonomi Syariah
Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah. Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah tak bisa lepas dari Al Qur‘an dan As Sunnah sebagai sumber hukumnya.
Kurangnya sosialisasi menyebakan sering terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tak sedikit mereka yang menganggap ekonomi syariah yang dijalankan saat ini sama-sama dengan ekonomi konvensional. Perlu upaya khusus untuk mengedukasi (member pemahaman) kepada masyarakat tentang ekonomi syariah yang dijalankan saat ini.
Bank Indonesia sebagai regulator misalnya, mempunyai tanggung jawab besar untuk mensosialisasikan pemahaman ekonomi syariah kepada masyarakat, dan mengajak lembaga keuangan syariah lainnya untuk melakukan hal yang sama. “Kerjasama dapat dilakukan dengan lembaga swadaya masyarakat, partai politik, kalangan pesantren dan ormas-ormas Islam,” ungkap Ahyar menyarankan.
Begitu pula dengan kalangan ulama. Baik industri dan regulator dinilai kurang memberi porsi untuk sosialisasi industri syariah kepada ulama. Padahal kesempatan penyampaian ke masyarakat cukup besar.
Kelompok ini memiliki peran penting untuk menyosialisasikan industry syariah di Indonesia. “Ada dua kelompok penting dalam masyarakat yang jika kelompok ini baik, maka masyarakatnya akan menjadi baik pula. Mereka adalah pemerintah dan ulama,” tegas Ahyar.
Di lain hal, tak sedikit pula ulama yang belum memahami betul mengenai industri syariah. Hal ini mengakibatkan ulama sulit menyampaikan kepada masyarakat terkait pentingnya industri tersebut.
Untuk itu perlu adanya pemberdayaan ulama di bidang ekonomi syariah, agar pemahaman para ulama terhadap sektor ini betul-betul baik. Sehingga ulama pun bisa menyampaikan pentingnya ekonomi syariah kepada masyarakat.
Selain itu, sosialisasi yang dilakukan mesti sejalan dengan pengembangan produk. Produk industry syariah harus dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Produk syariah diharapkan jangan hanya dapat digunakan untuk masyarakat di kalangan atas saja, tetapi masyarakat dominan di Indonesia. “Apabila semua dilakukan bersama-sama, ekonomi syariah akan berkembang jauh lebih cepat,” tandasnya.
Kurangnya sosialisasi menyebakan sering terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tak sedikit mereka yang menganggap ekonomi syariah yang dijalankan saat ini sama-sama dengan ekonomi konvensional. Perlu upaya khusus untuk mengedukasi (member pemahaman) kepada masyarakat tentang ekonomi syariah yang dijalankan saat ini.
Bank Indonesia sebagai regulator misalnya, mempunyai tanggung jawab besar untuk mensosialisasikan pemahaman ekonomi syariah kepada masyarakat, dan mengajak lembaga keuangan syariah lainnya untuk melakukan hal yang sama. “Kerjasama dapat dilakukan dengan lembaga swadaya masyarakat, partai politik, kalangan pesantren dan ormas-ormas Islam,” ungkap Ahyar menyarankan.
Begitu pula dengan kalangan ulama. Baik industri dan regulator dinilai kurang memberi porsi untuk sosialisasi industri syariah kepada ulama. Padahal kesempatan penyampaian ke masyarakat cukup besar.
Kelompok ini memiliki peran penting untuk menyosialisasikan industry syariah di Indonesia. “Ada dua kelompok penting dalam masyarakat yang jika kelompok ini baik, maka masyarakatnya akan menjadi baik pula. Mereka adalah pemerintah dan ulama,” tegas Ahyar.
Di lain hal, tak sedikit pula ulama yang belum memahami betul mengenai industri syariah. Hal ini mengakibatkan ulama sulit menyampaikan kepada masyarakat terkait pentingnya industri tersebut.
Untuk itu perlu adanya pemberdayaan ulama di bidang ekonomi syariah, agar pemahaman para ulama terhadap sektor ini betul-betul baik. Sehingga ulama pun bisa menyampaikan pentingnya ekonomi syariah kepada masyarakat.
Selain itu, sosialisasi yang dilakukan mesti sejalan dengan pengembangan produk. Produk industry syariah harus dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Produk syariah diharapkan jangan hanya dapat digunakan untuk masyarakat di kalangan atas saja, tetapi masyarakat dominan di Indonesia. “Apabila semua dilakukan bersama-sama, ekonomi syariah akan berkembang jauh lebih cepat,” tandasnya.
Post a Comment