Jika Meninggalkan Shalat Fardhu Karena Tertidur atau Lupa
Jika
Saya Meniggalkan Satu Shalat Fardhu Atau Lebih Karena Tertidur Atau
Lupa, Bagaimana Cara Saya Mengqadha' Shalat Yang Tertinggal? Apakah Saya
Harus Mengerjakannya Ataukah Tidak, Atau Cukup Mengerjakan Shalat Yang
Belum Tertinggal Waktunya, Ataukah Sebaliknya?
Jawaban:
Pertama
kamu harus mengerjakan dulu shalat-shalat yang tertinggal itu kemudian
baru mengerjakan shalat yang belum tertinggal waktunya dan tidak boleh
kamu akhirkan pengqadha'annya. Telah menyebar di kalangan umum, jika ada
orang yang ketinggalan shalat fardhu, dia mengqadha'nya bersama shalat
fardhu yang sama pada hari berikutnya. Ini salah kaprah dan bertentangan
dengan petunjuk Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, baik petunjuk yang
berupa perkataan maupun perbuatan.
Petunjuk Nabi yang berupa perkataan adalah diriwayatkan bahwa beliau Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaklah dia mengerjakannya ketika ingat."
Petunjuk Nabi yang berupa perkataan adalah diriwayatkan bahwa beliau Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaklah dia mengerjakannya ketika ingat."
Beliau
tidak mengatakan, hendaklah dia mengerjakannya pada hari kedua jika
datang waktunya, tetapi beliau bersabda, "Hendaklah dia mengerjakanya
ketika ingat."
Sedangkan
petunjuk Nabi yang berupa perbuatan adalah ketika beliau tertinggal
beberapa shalat pada waktu Perang Khandaq, maka beliau mengerjakannya
dulu sebelum mengerjakan shalat yang waktunya belum tertinggal. Ini
menunjukkan bahwa jika seseorang memiliki tanggungan shalat yang
tertinggal, maka dia harus mengerjakan dulu shalat yang tertinggal itu
kemudian baru mengerjakan shalat yang waktunya belum tertinggal. Tetapi
jika dia lupa sehingga telah mengerjakan dulu shalat yang waktunya belum
tertinggal itu daripada shalat yang sudah tertinggal waktunya, atau
karena tidak tahu, maka shalatnya tetap sah karena itu udzur baginya.
Pada kesempatan ini saya ingin mengatakan bahwa cara mengqadha' shalat itu dibagi menjadi tiga cara:
Pertama,
mengerjakan langsung setelah udzurnya hilang; yaitu udzur mengakhirkan
shalat lima waktu. Artinya jika udzur mengakhirkan shalat lima waktu itu
hilang, maka dia wajib langsung mengqadha'nya.
Kedua,
jika ketinggalan maka tidak dikerjakan tetapi dikerjakan penggantinya,
yaitu shalat Jum'at. Jika seseorang datang ke masjid setelah imam
selesai rakaat kedua, maka dia harus mengerjakan shalat Dzuhur, atau dia
shalat bersama imam dengan niat shalat Dzuhur. Begitu juga orang yang
datang setelah imam membaca salam, maka dia harus shalat Dzuhur. Adapun
orang yang bisa mendapati rukuknya imam pada rakaat kedua, maka dia
masih menemui shalat Jum'at atau menyempurnakan rakaat berikutnya
setelah imam membaca salam.
Masalah
ini tidak banyak diketahuhi manusia, karena itu, sebagian manusia ada
yang datng ke masjid untuk shalat Jum'at ketika imam sudah selesai
mengerjakan rakaat kedua, kemudian dia mengerjakan shalat dua rakaat dan
menganggap dirinya mengerjakan shalat Jum'at, ini tidak benar. Tetapi
jika seseorang datang setelah imam selesai mengerjakan rakaat kedua,
maka dia tidak menemui shalat Jum'at, sehingga dia harus mengerjakan
shalat Dzuhur, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda,
"Barangsiapa
yang sempat sembahyang satu rakaat bersama imam, maka berarti dia sudah
mendapat ganjaran pahala sembahnyang tersebut / pahala sembahyang
berjamaah." (Al-Bukhari. Ditakhrij oleh Al-Bukhori, kitab Mawaqit
Ash-Shalah, bab "Man Adraka min Ash-Shalah Rak'atan ", dan Muslim, kitab
Al-Masajid, bab "Man Adraka Rak'atan.")
Artinya
orang yang hanya sempat sembahyang lebih sedikit dari satu rakaat
bersama imam maka dia tidak mendapat ganjaran pahala sembahyang
berjamaah tersebut. Jika seseorang tidak menemui shalat Jum'at maka
harus mengqadha'nya dengan shalat Dzuhur. Maka dari itu, diwajibkan bagi
wanita-wanita di rumah dan orang-orang yang sakit sehingga tidak bisa
shalat Jum'at, agar mereka mengerjakan shalat Dzuhur, bukan shalat
Jum'at. Jika mereka shalat Jum'at dalam keadaan seperti itu, maka
shalatnya batal dan tertolak.
Ketiga,
shalat yang apabila ketinggalan, tidak diqadha' kecuali pada waktu yang
sama pada hari pada hari berikutnya, yaitu shalat 'Ied jika tidak
diketahui kecuali setelah matahari condong ke barat, maka menurut ahlul
ilmi, harus dikerjakan pada hari berikutnya pada hari yang sama.
Dengan demikian, cara mengqadha' shalat itu ada tiga,
Pertama,
shalat yang diqadha' langsung setelah uzurnya hilang yaitu shalat lima
waktu, shalat witir, dan shalat sunnah lainnya yang dibatasi dengan
waktu.
Kedua,
shalat yang diqadha' dengan cara mengerjakan penggantinya, seperti
shalat Jum'at jika ketinggalan maka diqadha dengan shalat Dzuhur.
Ketiga,
diqadha' dengan shalat yang sama tetapi pada hari berikutnya dia waktu
yang sama, yaitu shalat 'Ied, jika ketinggalan hingga matahari condong
ke barat, maka dikerjakan pada hari berikutnya di waktu yang sama.
----------------------------
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 308
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 308
Post a Comment