Jika Meninggalkan Shalat Fardhu Karena Tertidur atau Lupa

Jika Saya Meniggalkan Satu Shalat Fardhu Atau Lebih Karena Tertidur Atau Lupa, Bagaimana Cara Saya Mengqadha' Shalat Yang Tertinggal? Apakah Saya Harus Mengerjakannya Ataukah Tidak, Atau Cukup Mengerjakan Shalat Yang Belum Tertinggal Waktunya, Ataukah Sebaliknya?

Jawaban:
Pertama kamu harus mengerjakan dulu shalat-shalat yang tertinggal itu kemudian baru mengerjakan shalat yang belum tertinggal waktunya dan tidak boleh kamu akhirkan pengqadha'annya. Telah menyebar di kalangan umum, jika ada orang yang ketinggalan shalat fardhu, dia mengqadha'nya bersama shalat fardhu yang sama pada hari berikutnya. Ini salah kaprah dan bertentangan dengan petunjuk Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, baik petunjuk yang berupa perkataan maupun perbuatan.

Petunjuk Nabi yang berupa perkataan adalah diriwayatkan bahwa beliau Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaklah dia mengerjakannya ketika ingat."

Beliau tidak mengatakan, hendaklah dia mengerjakannya pada hari kedua jika datang waktunya, tetapi beliau bersabda, "Hendaklah dia mengerjakanya ketika ingat."

Sedangkan petunjuk Nabi yang berupa perbuatan adalah ketika beliau tertinggal beberapa shalat pada waktu Perang Khandaq, maka beliau mengerjakannya dulu sebelum mengerjakan shalat yang waktunya belum tertinggal. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang memiliki tanggungan shalat yang tertinggal, maka dia harus mengerjakan dulu shalat yang tertinggal itu kemudian baru mengerjakan shalat yang waktunya belum tertinggal. Tetapi jika dia lupa sehingga telah mengerjakan dulu shalat yang waktunya belum tertinggal itu daripada shalat yang sudah tertinggal waktunya, atau karena tidak tahu, maka shalatnya tetap sah karena itu udzur baginya.

Pada kesempatan ini saya ingin mengatakan bahwa cara mengqadha' shalat itu dibagi menjadi tiga cara:
Pertama, mengerjakan langsung setelah udzurnya hilang; yaitu udzur mengakhirkan shalat lima waktu. Artinya jika udzur mengakhirkan shalat lima waktu itu hilang, maka dia wajib langsung mengqadha'nya.

Kedua, jika ketinggalan maka tidak dikerjakan tetapi dikerjakan penggantinya, yaitu shalat Jum'at. Jika seseorang datang ke masjid setelah imam selesai rakaat kedua, maka dia harus mengerjakan shalat Dzuhur, atau dia shalat bersama imam dengan niat shalat Dzuhur. Begitu juga orang yang datang setelah imam membaca salam, maka dia harus shalat Dzuhur. Adapun orang yang bisa mendapati rukuknya imam pada rakaat kedua, maka dia masih menemui shalat Jum'at atau menyempurnakan rakaat berikutnya setelah imam membaca salam.

Masalah ini tidak banyak diketahuhi manusia, karena itu, sebagian manusia ada yang datng ke masjid untuk shalat Jum'at ketika imam sudah selesai mengerjakan rakaat kedua, kemudian dia mengerjakan shalat dua rakaat dan menganggap dirinya mengerjakan shalat Jum'at, ini tidak benar. Tetapi jika seseorang datang setelah imam selesai mengerjakan rakaat kedua, maka dia tidak menemui shalat Jum'at, sehingga dia harus mengerjakan shalat Dzuhur, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda,
"Barangsiapa yang sempat sembahyang satu rakaat bersama imam, maka berarti dia sudah mendapat ganjaran pahala sembahnyang tersebut / pahala sembahyang berjamaah."  (Al-Bukhari. Ditakhrij oleh Al-Bukhori, kitab Mawaqit Ash-Shalah, bab "Man Adraka min Ash-Shalah Rak'atan ", dan Muslim, kitab Al-Masajid, bab "Man Adraka Rak'atan.")

Artinya orang yang hanya sempat sembahyang lebih sedikit dari satu rakaat bersama imam maka dia tidak mendapat ganjaran pahala sembahyang berjamaah tersebut. Jika seseorang tidak menemui shalat Jum'at maka harus mengqadha'nya dengan shalat Dzuhur. Maka dari itu, diwajibkan bagi wanita-wanita di rumah dan orang-orang yang sakit sehingga tidak bisa shalat Jum'at, agar mereka mengerjakan shalat Dzuhur, bukan shalat Jum'at. Jika mereka shalat Jum'at dalam keadaan seperti itu, maka shalatnya batal dan tertolak.

Ketiga, shalat yang apabila ketinggalan, tidak diqadha' kecuali pada waktu yang sama pada hari pada hari berikutnya, yaitu shalat 'Ied jika tidak diketahui kecuali setelah matahari condong ke barat, maka menurut ahlul ilmi, harus dikerjakan pada hari berikutnya pada hari yang sama.

Dengan demikian, cara mengqadha' shalat itu ada tiga,
Pertama, shalat yang diqadha' langsung setelah uzurnya hilang yaitu shalat lima waktu, shalat witir, dan shalat sunnah lainnya yang dibatasi dengan waktu.
Kedua, shalat yang diqadha' dengan cara mengerjakan penggantinya, seperti shalat Jum'at jika ketinggalan maka diqadha dengan shalat Dzuhur.
Ketiga, diqadha' dengan shalat yang sama tetapi pada hari berikutnya dia waktu yang sama, yaitu shalat 'Ied, jika ketinggalan hingga matahari condong ke barat, maka dikerjakan pada hari berikutnya di waktu yang sama.
----------------------------
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 308

Tidak ada komentar