Masalah Poligami Dalam Islam
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Dengan
tulisan ini saya ingin untuk ikut sedikit berdiskusi dan berbagi info
sebatas pengetahuan saya tentang permasalahan poligami, yg tentunya
sangat terbatas ini, pada sesama muslim maupun yang non muslim.
Tulisan ini saya buat pada saat perdebatan tentang poligami sedang
hangat-hangatnya di televisi beberapa waktu yang lalu.
Poligami
adalah sistem pernikahan dimana seseorang memiliki pasangan menikah
lebih dari satu orang. Poligami sesungguhnya bisa dilakukan baik oleh
pria ataupun wanita. Yang dilakukan oleh pria dinamakan poligami sedangkan yang dilakukan oleh wanita disebut poliandri. Tetapi karena
poliandri sangat sedikit sekali dilakukan orang, maka kebanyakan
pemahaman orang tentang poligami adalah pria yang beristri lebih dari
satu. Maka dalam pembahasan ini secara umum bila menyebut poligami maka
yang dimaksud adalah polijini.
Poligami Dalam Islam
Banyak
orang berpendapat bahwa melakukan poligami adalah sesuatu hal yang
dianjurkan dalam agama Islam, bahkan ada juga yang menganggapnya suatu yang
wajib dan mempunyai nilai religius lebih besar dibandingkan yang
melakukan monogami. Apakah benar demikian?
Dalam Al-Qur’an surat : An-Nisaa’ ayat 3 & An-Nisaa’ ayat 129 disebutkan (terjemahannya) :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam
surat An-Nisaa’ ayat 3 diatas disebutkan seorang pria muslim bisa
menikahi 2, 3, atau 4 wanita. Tetapi kemudian disebutkan juga bahwa bila
seorang pria muslim kuatir tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya ia
hanya menikahi satu orang wanita saja.
Point
penting terdapat pada bunyi ayat lainnya di surat yang sama (ayat 129),
dimana disebutkan bahwa seorang pria (dengan segala keterbatasan
manusiawinya) tidaklah mungkin dapat berbuat adil (maksudnya benar-benar 100
persen adil).
Maka sesungguhnya makna dari ayat tersebut insyaallah sebagai berikut :
Karena
sesuai dengan fitrah manusia yang tidak mungkin dapat sepenuhnya berbuat
adil, maka pilihan terbaik bagi kebanyakan pria secara umum adalah
menikah dg hanya satu wanita saja (monogami). Sekalipun demikian,
menikahi lebih dari satu wanita tetap diperbolehkan bila terpenuhi
kondisi dan syarat-syarat tertentu. Dan syarat-syarat yang ditetapkan Islam
tidaklah mudah. Sedangkan untuk kata “adil” yang dipakai di ayat tersebut saja
menurut seorang ulama, dalam bahasa aslinya mempunyai setidaknya 4 arti
yang berbeda.
Karena
itu, poligami sebenarnya bukanlah sebuah hukum keharusan, melainkan
sebuah pengecualian.
Dalam Islam ada 5 kategori hukum :
- Fardu –> artinya kewajiban
- Mustahab –> artinya disunnahkan atau dianjurkan
- Mubah –> artinya diperbolehkan
- Makruh –> artinya tidak dianjurkan
- Haram –> artinya dilarang
Poligami
dalam hal ini mestinya berada pada hukum yang paling tengah, yaitu :
Mubah atau diperbolehkan. Jadi tidak berarti bahwa beristri lebih dari
satu adalah lebih baik daripada beristri hanya satu saja.
Mengapa Islam Membolehkan Praktek Poligami (polijini)?
Beberapa alasan Islam membolehkan Poligami :
1.
Islam & Al-Qur’an adalah suatu tuntunan yang diturunkan Tuhan untuk
seluruh umat manusia dan untuk sepanjang jaman. Itu artinya bahwa ajaran
Al Qur’an harus dapat diterapkan pada siapa saja, di mana saja, dan
pada waktu kapan saja. Jadi hukum-hukum di dalamnya harus dapat diterapkan
pada berbagai lingkungan sosial dan masa yang berbeda, misalnya pada
umat jaman nabi Muhammad yang masih lazim menikah dengan banyak istri, maupun
umat pada jaman sekarang yang sudah banyak berpaham monogami.
2.
Sekalipun umumnya sekarang kebanyakan orang (termasuk orang Islam)
sudah berpaham monogami, poligami tetap dibolehkan dalam Islam sebagai
sebuah “jalan keluar” untuk suatu alasan dan kepentingan tertentu yang
tidak bertentangan dengan ajaran agama, misalnya :
- Seorang pria yang menginginkan anak, sedangkan istrinya mandul
- Seorang pria yang mempunyai istri yang sakit-sakitaan dan tidak mampu melayani suaminya dengan baik secara semestinya
-
Kebutuhan seksual pria yang secara umum lebih besar dari wanita, termasuk
tidak adanya masa menopause bagi pria seperti umum terjadi pada wanita
pada usia sekitar 40–50 tahun.
- Berlebihnya jumlah wanita di suatu daerah dibanding jumlah pria-nya (dibahas lebih detail pada point nomor 4)
- Dan masih ada beberapa alasan lagi yg mungkin membutuhkan adanya pernikahan poligami
3.
Sesuai dg surat An-Nisaa’ : 3 tadi, bahwa poligami yg dibolehkan dalam
Islam adalah “poligami terbatas”, yaitu tidak boleh lebih dari 4 istri.
Sedangkan pada jaman sebelum turunnya ayat tersebut seorang pria lazim bisa
berpoligami secara tidak terbatas, bahkan bisa puluhan atau bahkan bisa
mencapai seratus orang istri. Di sini terlihat aturan poligami dalam
Islam juga berfungsi untuk mengatur dan membatasi seorang pria untuk
tidak berpoligami secara tidak terbatas yang bisa melebihi kemampuannya
sebagai suami, ayah, dan kepala rumah tangga.
4.
Secara rata-rata, jumlah wanita di dunia lebih banyak daripada pria. Hanya
di beberapa daerah tertentu di dunia ini yang tercatat memiliki jumlah
populasi pria lebih banyak dari wanitanya, seperti di beberapa daerah di
China dan India. Tetapi itupun terjadi secara tidak normal, maksudnya
di daerah-daerah tersebut mempunyai kondisi sosial dimana orang menganggap jauh
lebih berharga mempunyai anak laki-laki daripada anak perempuan, yang
mengakibatkan banyaknya terjadi pembunuhan bayi / janin saat orang tuanya
mengetahui kelaminnya adalah wanita. Data populasi penduduk di berbagai
belahan dunia secara umum juga selalu menunjukkan kelebihan jumlah
wanita dibanding pria.
Misalnya : di Amerika Serikat jumlah wanita
kelebihan 7,8 juta jiwa. Kota New York saja kelebihan populasi wanita 1
juta orang, sementara 1/3 dari penduduk prianya adalah kaum gay (yang
tidak akan menikahi wanita). Secara keseluruhan Amerika saja memiliki
jumlah pria gay lebih dari 25 juta orang! Dan bila di Amerika seluruh
pria “normal” sudah memiliki satu istri, maka masih akan ada sekitar 30
juta wanita yang tidak mendapatkan suami. Inggris juga kelebihan 4 juta
populasi wanita, Jerman 5 juta wanita, dan di Rusia kelebihan 9 juta.
Itu masih diluar jumlah para pria gay yang tidak akan menikahi wanita. Hal
ini bisa menimbulkan masalah yang serius dimana ada sekian banyak jumlah
wanita yang tidak akan mendapatkan suami bila semua pria hanya menikah dengan satu wanita saja. Dan Islam mempunyai solusi untuk permasalahan ini.
5.
Dan masih ada beberapa alasan lainnya yang relevan dengan ajaran Islam yang
membolehkan poligami terbatas, seperti kenyataan populasi di dunia yang
cenderung mendukung kondisi jumlah wanita menjadi lebih banyak dari
pria, seperti :
- Banyaknya perang di berbagai daerah yang berkecenderungan memakan banyak korban pria daripada wanita (pernah ada demonstrasi para wanita di beberapa daerah di Eropa setelah PD II karena hukum yang tidak membolehkan poligami, sedangkan banyak sekali terdapat janda-janda akibat perang yang sangat menghancurkan itu),
- Anak lelaki yang meninggal lebih banyak dari anak wanita,
- Banyaknya kegiatan yang umum dilakukan pria lebih beresiko kematian daripada wanita, seperti pada kemiliteran, pekerjaan kasar, beberapa cabang olahraga, dll.
- Serta masih ada beberapa alasan lagi yang secara logis dan ilmiah dapat mendukung dibolehkannya praktik poligami.
Poligami Dalam Berbagai agama
Banyak
orang berpendapat bahwa hanya agama Islam-lah yang membolehkan umatnya
untuk melakukan poligami, sedangkan dalam agama-agam lain tidak boleh. Hal
ini membuat ada orang yang menganggap Islam tidak menghargai hak-hak wanita
secara setara dengan pria (terutama para aliran feminis), termasuk juga
dimanfaatkan oleh golongan-gologan tertentu untuk mendiskreditkan Islam sebagai agama yang tidak menghargai wanita (saya dapat menjelaskan banyak hal
secara luas tentang topik penghargaan pada wanita dalam pandangan Islam dan agama-agama lain untuk meluruskan pandangan tersebut, tapi itu pembahasan
lain, di sini kita hanya akan membahas tentang poligami).
Benarkah pendapat demikian? Benarkah poligami hanya ada di agama Islam? Ada beberapa hal yang bisa kita perhatikan di sini : Al Qur’an adalah “satu-satunya” kitab suci dalam agama-agama di dunia yang terdapat penyataan tegas “menikahlah dengan satu orang wanita saja” (An-Nisaa’ : 3).
Tidak
satupun kitab suci dalam agama-agama lain di dunia yang memerintahkan seorang
laki-laki untuk hanya menikah dengan satu orang wanita saja. Juga di sana tidak ada batasan dalam melakukan poligami
seperti disebutkan di ayat tadi. Di dalam kitab-kitab seperti Weda,
Ramayana, Mahabarata, Talmud, dan juga Injil, kita tidak akan menemukan
batasan kepemilikan istri.
Contoh lebih detailnya sebagai berkut :
- Banyak agamawan Hindu yang mempunyai banyak istri menurut kitab suci mereka, misalnya : raja Dashrat ayahanda Sri Rama punya 4 istri (Vishnusutra Ch. 24 V. 1), Krisna juga demikian dengan memiliki 16100 istri! (Mahabarata Anushasana Parva Sec. 15). Baru pada tahun 1956 di India dikeluarkan undang-undang Hindu Marriage Act yang melarang memiliki istri lebih dari satu. Jadi bukan kitab suci Hindu yang melarang pernikahan poligami, tapi para pemimpin umatnya. Juga dalam data pemerintah India, terdapat data poligami dari seluruh penduduk India, bahwa dalam kurun waktu 10 tahun dari tahun 1961–1971 orang muslim yamg berpoligami sebanyak 4.31% dari jumlah komunitasnya, sedangkan orang Hindu yang poligami adalah sebanyak 5.06% dari jumlah komunitasnya. Ternyata dalam kondisi undang-undang yang seperti itu, persentase umat Hindu yang berpoligami dalam komunitasnya adalah lebih banyak dari persentase umat Islam yang berpoligami dalam komunitasnya.
- Dalam kitab Talmud (kitab suci Yahudi) secara khusus membolehkan orang awam beristri empat, sementara raja-raja diperbolehkan beristri hingga 18 orang. Kenyataannya Yahudi tidak menghapuskan hak seorang laki-laki untuk memiliki sejumlah istri secara bersamaan hingga hukum terkenal dari Rabbi Gershom bin Yehudah (960-1030) yang mengeluarkan dekrit yang melarang praktek poligami. Tapi setelah itupun masih terdapat kelompok-kelompok Yahudi yang masih terus berpoligami, seperti komunitas Sephardic yang hidup di beberapa negara Islam terus mempraktekkan poligami sampai akhir tahun 1950-an hingga dikeluarkannya Act of the Chief Rabbinate of Israel yang melarang seorang laki-laki Yahudi beristri lebih dari satu. Sedang di dalam kitab Perjanjian Lama Kristen yang terdapat cerita sejarah dan kehidupan umat Yahudi, banyak sekali terdapat kisah pria-pria yang beristri lebih dari satu, termasuk para raja, nabi, dan orang-orang suci lainnya, tanpa ada satu-pun ayat yang mencela perbuatan mereka, termasuk dari Yesus Kristus dan nabi-nabi lainnya. Bahkan poligami di sana dilukiskan sangat ekstrim dengan adanya pria-pria yang beristri puluhan sampai ratusan orang (mis : raja Salomo – dalam Islam nabi Sulaiman – punya 700 istri dan 300 gundik. Baca : 1 Raja-raja 11 : 1-3, dan masih banyak lagi contoh lain).
- Dalam gereja-gereja Kristen awal, poligami terus dipraktekkan selama beberapa abad setelah kepemimpinan Yesus Kristus, dan bahkan didukung oleh beberapa tokoh yang dikenal sebagai Bapa-bapa Rasuli (Apostolic Fathers). Seperti yg tercermin dalam tulisan-tulisan Agustinus, uskup Hippo dan seorang Santo yang ditasbihkan oleh gereja Katolik Roma : “Guna menyediakan keturunan-keturunan yang jumlahnya memadai, praktik seorang laki-laki memiliki beberapa istri pada waktu yang sama tidak boleh dijadikan keberatan…” (Perintah Kristen) “… kami membaca bahwa banyak perempuan meladeni satu suami, ketika keadaan sosial bangsa tersebut membolehkannya, dan tujuan masa itu mengharuskannya demikian, karena tidak ada yang bertentangan dengan sifat-sifat pernikahan.” (Pernikahan De Bono).
Selain itu juga ada beberapa contoh pendukung lain dari data sejarah :
- Tahun 726, Paus Gregory II telah mengirimkan misionaris ke suku-suku Jerman yg salah satu ajarannya adalah membolehkan seorang suami untuk mengambil istri lagi jika istrinya yang pertama lemah dalam hubungan seksual dan si suami tidak mendapat kepuasan dengannya.
- Karlemagne (742-815), Kaisar Romawi Suci, memiliki 2 istri dan banyak gundik, dan menetapkan hukum yang melegalkan poligami, bahkan bagi para pendeta.
- Reformasi Protestan juga mencerminkan poligami yang didukung gereja ke dalam kekristenan, misalnya : aturan Anabaptis di Munster Jerman th 1531-1534 dimana poligami malah diharuskan jika ingin jadi orang Kristen sejati. Kedua, Dakwah Bernardino Ochino pada abad 16 di Polandia. Ketiga, Martin Luther-pun menyatakan bahwa ia tidak dapat menemukan larangan Alkitab terhadap poligami, dan menyetujui pernikahan poligami Philip dari Hesse dan menyarankan Raja Henry VIII untuk mengambil istri kedua daripada menceraikan istri pertamanya. Rekan Martin Luther, Philip Melanchton (1497-1560) juga mendukung poligami raja Henry VIII
- Baru pada tanggal 11 Nopember 1563, pada Konsili Trento, Gereja Katolik Roma melarang poligami tanpa kecuali.
- Pada 1650, menyusul perang Tiga Puluh Tahun, pemerintah Kristen di Nuremburg (Jerman) meloloskan sebuah hukum yg membolehkan seorang lakilaki memiliki 2 orang istri.
- Pada abad ke 17 di Amerika, poligami dipraktekkan oleh kelompok kristen Joseph Smith, dan masih terus dipraktekkan hingga saat ini oleh beberapa sempalan kelompok tersebut.
- Bahkan pada hari ini, setidaknya ada 2 cabang Kristen di Afrika mengakui poligami, termasuk Legiun Gereja Maria dan Gereja Otonom Ortodoks Afrika di Selatan Sahara.
Poliandri
Lantas kalau Poligami (polijini) dibolehkan dalan Islam, kenapa poliandri tidak diperbolehkan?
Dilarangnya poliandri dalam agama Islam berlandaskan pada surat An-Nisaa’ ayat 22-23, yang menjelaskan wanita-wanita yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Dan pada ayat 24 dijelaskan bahwa tidak boleh menikahi seorang wanita yang bersuami.
Islam
mendasarkan ajarannya pada persamaan hak antara pria dan wanita.
Tetapi persamaan hak yang dimaksud disini bukanlah seperti yang sekarang
banyak diteriakkan secara membabi buta oleh para pejuang feminis, yaitu
secara mutlak dan total. Persamaan
hak pria dan wanita dalam Islam adalah ditempatkan pada porsi yang
semestinya sesuai kodrati yg berbeda antara pria dan wanita.
Ada bidang-bidang tertentu dimana justru tidak pada tempatnya untuk
menyamakan posisi pria dan wanita. Misalnya : kalau seorang karyawati
berhak mendapatkan cuti hamil selama 3 bulan penuh, apakah seorang pria
juga berhak menuntut hak yang sama? Tentu saja tidak. Secara umum hampir
semua orang juga setuju pembebanan pekerjaan juga tidak semuanya dapat
diberlakukan sama antara pria dan wanita, misalnya untuk pekerjaan keras dan kasar seperti kuli, tukang becak, beberapa cabang olahraga, militer,
dan masih banyak lagi, juga tidak selayaknya disamakan porsinya antara
pria dan wanita yang mempunyai perbedaan dalam kekuatan fisik, otot, dan psikis-nya. Sangat banyak contoh-contoh lain yang juga mendukung bahwa
persamaan hak bukanlah berarti meniadakan perbedaan kodrati antara pria dan wanita.
Dalam hal ini, Poliandri dilarang dalam Islam karena beberapa hal sebagai berikut :
1.
Kejelasan benih dan garis keturunan. Bila seorang pria berpoligami,
maka anak-anaknya dari istri yang manapun tetap mempunyai status kejelasan
dalam asal benih dan garis keturunannya. Hal yang sama tidak dapat
terjadi apabila yang berpoligami (poliandri) adalah wanitanya. Akan sangat
sulit buat menentukan si anak mendapatkan benih dari ayah yang mana, dan
siapa ayahnya yang sebenarnya sebagai garis keturunan bila si ibu
berpoliandri. Dalam banyak kasus baik sehubungan dengan masalah sosial
budaya ataupun masalah kejiwaan si anak, hal itu bisa mengakibatkan
kekacauan tatanan hidup sosial di lingkungannya dan gangguan mental yang
melekat pada si anak sampai dewasa nanti. Hal ini juga sudah diakui
oleh dunia psikologi. Memang pada masa sekarang kita sudah dapat
menentukan garis keturunan seorang anak melalui test DNA. Tetapi test
itu belum umum di masyarakat, mahal, dan menuntut konsekuensi
psikologis dari orang tuanya. Lagi pula teknologi itu baru ditemukan pada
abad 20, lantas bagaimana dengan sekian belas abad yang sebelumnya? Orang
akan kesulitan untuk menentukan garis keturunan seseorang bila
menerapkan parktik poliandri.
2.
Seorang pria lebih mempunyai jiwa poligami secara alamiah daripada
wanita. Hal ini sudah dibuktikan dalam berbagai penelitian yang pernah
dilakukan, dan bahkan ada penelitian terbaru yang menyatakan bahwa
kecenderungan untuk berpoligami itu sudah ada dalam gen bawaan setiap
pria. Sementara secara umum pandangan asli dari kebanyakan wanita adalah
tidak adanya kecenderungan alami untuk berpoligami. Banyak angket-angkat yang
terbuka maupun yang tertutup juga mengindikasikan hal yang sama, dimana para
pria yang menyatakan cenderung punya keinginan berpoligami adalah jauh
lebih besar daripada yang wanita. Mengenai gen bawaan untuk berpoligami,
ada sebuah lelucon yg juga masih sedikit logis, yaitu bahwa wanita
diciptakan dari tulang rusuk pria, bukan pria diciptakan dari tulang
rusuk wanita, dan tulang rusuk itu jumlahnya banyak, jadi sudah
selayaknya beberapa wanita adalah milik seorang pria, bukan sebaliknya..
3.
Seorang pria yang berpoligami apabila dapat melakukan manajemen rumah
tangga dg baik, maka tidak akan ada masalah dengan kehidupan sexualnya. Lain
halnya dengan wanita yang berpoligami. Wanita yang punya beberapa suami sangat
mungkin akan mempunyai masalah dalam kehidupan seksualnya bahkan
kesehatan seksualnya karena kecenderungan kemungkinan adanya aktivitas
seksual pada saat yang bersamaan. Hal mana tidak akan terjadi pada suami
yang punya beberapa istri (maaf, untuk point yang ini saya tidak bisa
menuliskan detail karena alasan kesopanan.
4.
Alasan-alan yang diuraikan di atas dapat dengan mudah kita temukan, tetapi
mungkin masih banyak lagi alasan mengapa Allah melarang pernikahan
poliandri.
KESIMPULAN
Jadi beberapa kesimpulan dari uraian diatas adalah :
1.
Ajaran Islam hanya membolehkan poligami terbatas dengan aturan-aturan tertentu
sebagai “jalan keluar” dalam kondisi-kondisi sosial tertentu pula yang dalam
kenyataannya kadang-kadang memang membutuhkan diterapkannya poligami.
2.
Hanya di Al Qur’an terdapat pernyatan tegas untuk menikah hanya dengan satu
orang wanita saja, sedangkan dalam kitab suci agama-agama selain Islam,
tidak terdapat larangan tegas untuk tidak ber-poligami, malah banyak
sekali contoh-contoh praktik poligami tidak terbatas dalam kitab-kitab tersebut.
3.
Di dalam agama-agam selain Islam, larangan poligami bukan berasal dari
dasar ajaran agamanya dan kitab sucinya, tapi berasal dari keputusan
para pemuka-pemuka agamanya. Sedangkan Islam tidak melarang penuh praktik
poligami, karena kenyataan pada kitab sucinya memang tidak dilarang,
hanya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Dan sikap umat Islam
terhadap kitab sucinya tidak pernah berubah, bahwa Al Qur’an adalah
dasar hukum nomor satu. Ketentuan dari pemuka-pemuka agama Islam untuk suatu
permasalahan hanyalah beberapa tingkat kekuatan hukumnya di bawah
Al Qur’an dan tidak boleh bertentangan. Di lain pihak tampaknya di
agama-agama lain hal tersebut tidak terlalu menjadi masalah, terbukti aturan
pelarangan total terhadap poligami ternyata bukanlah bersumber dari ajaran
dasar agamanya atau kitab sucinya, tapi hanya berasal dari ketentuan
para pemuka agamanya. Hal yg sama misalnya juga terjadi spt pada kasus
pengangkatan pastur yang penganut homoseksual di Amerika, juga dengan menikahkan pasangan sesama jenis di gereja-gereja Amerika dan Eropa yang
pernah beberapa kali disiarkan di berita TV, dan beberapa kasus lain yang
semuanya sebenarnya tidak didukung oleh kitab sucinya tapi tetap
disahkan oleh gereja-gereja yang bersangkutan (kisah penghancuran Sodom & Gomorah dalam kitab Perjanjian Lama Kristen, adalah karena Tuhan
melaknat penduduknya yg mempraktekkan homoseks – baca : Kitab Kejadian
18-19).
4.
Alasan-alasan dalam kenyataan kehidupan sosial masyarakat dunia dari masa ke
masa ternyata sangat relevan dengan kebutuhan dibolehkannya pernikahan
poligami, yang menunjukkan bahwa poligami sebagai sebuah “jalan keluar”
kadang-kadang memang diperlukan. Dan Tuhan sebagai pengatur kehidupan manusia
jelas mengetahui hal itu, maka sebenarnya ajaran tentang poligami dalam
Al Qur’an sudah sesuai dengan fitrah manusia itu sendiri, tentu saja apabila
hal itu dijalankan dengan benar sebagaimana mestinya, bukan untuk
disalahgunakan.
5.
Poliandri tidak dibenarkan dalam Islam adalah untuk kepantasan dan kebaikan si wanita sendiri beserta keturunannya yang sudah seharusnya
lebih dilindungi serta mendapatkan kejelasan tentang asal benih dan garis keturunannya.
6.
Sebagai umat yg mempercayai Al Qur’an sebagai ajaran dan hukum yg
berasal dari Tuhan, umat Islam sudah semestinya untuk menerima ketentuan
yang diatur oleh Al Qur’an, baik ia pria ataupun wanita. Gerakan feminis
belakangan ini yang semakin gencar memperjuangkan hak-hak wanita dan menyerang aturan poligami Islam, semestinya bisa menyadari bahwa unsur-unsur yang dianggap merendahkan dan menghina wanita dalam poligami Islam
tidaklah pada tempatnya, karena yang selama ini menimbulkan kesan jelek
adalah para pelakunya yang tidak dapat menerapkan poligami dengan baik, dan
bukan poligaminya itu sendiri. Sebab poligami bila diterapkan dengan baik dan benar, ternyata juga tidak bermasalah. Dan banyak contoh seperti
itu dalam masyarakat. Sitoresmi, seorang selebriti yang baru-baru ini
ditampilkan dalam sebuah acara talk show di TV sebagai seorang “korban
poligami” di luar dugaan menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya
ternyata tidak punya masalah yang berarti dengan kehidupan poligaminya. Ia
mengatakan : “Ilmu itu ada banyak, salah satunya adalah ilmu poligami.
Kalau ada orang yang melakukan poligami janganlah anda serang, karena
belum tentu ia bermasalah seperti yang anda kira. Kalau anda mengira
pasangan poligami itu selalu bermasalah sedangkan pelakunya sendiri
tidak, maka semestinya anda berpikir, oh.. ternyata ilmu saya belum
sampai kesana..”.
7.
Sebagai umat muslim yang hidup dijaman modern, dimana sudah semakin
sedikit orang yang berpoligami, tidaklah salah kalau kita berpendapat
bahwa yang paling baik dan adil itu ya dengan menikah monogami, karena
memang seperti itu juga yang tersirat dalam Al Qur’an. Tetapi kita juga tidak
boleh menyingkirkan sama sekali pembolehan berpoligami sebagai sebuah
“jalan keluar” (seperti juga perceraian yang dibenci Tuhan tapi halal sebagai jalan keluar terakhir dalam mencari kebahagiaan berumah tangga), karena
menyingkirkan hal tersebut bisa berarti tidak mempercayai isi kitab suci yang
berisi kata-kata Tuhan dan berisi hukum-hukum untuk kebaikan manusia itu
sendiri. Cukup menyedihkan saat melihat para muslimah pejuang feminis
berteriak berapi-api di TV menentang poligami, termasuk dengang kata-kata kasar
semacam (maaf) “bullshit” untuk menanggapi poligami yang diatur oleh
agama. Bahkan di antara mereka yang berteriak-teriak itu ada yang mengenakan
jilbab layaknya seorang muslimah sejati yang semestinya bisa lebih
memahami lagi permasalahan poligami dengan pikiran jernih, tidak hanya
menonjolkan ego kewanitaannya yang sempit saja dan terbawa arus pendapat
pejuang feminis Barat yang sesungguhnya tidak mengetahui permasalahan
sebenarnya.
8.
Sedangkan bagi non muslim, janganlah isu poligami yang sedang
memanas itu membuat anda terpengaruh pada pendapat golongan-golongan tertentu
untuk berpandangan jelek pada aturan poligami yang diterapkan dalam agama
Islam, apalagi setelah membaca uraian saya sebelumnya tentang poligami
di agama-agama selain Islam, termasuk sampai ikut-ikutan menghujat tanpa
pengetahuan yang memadai bagaimana sesungguhnya posisi poligami dalam
ajaran Islam maupun dalam ajaran agama anda sendiri. Biarlah hal itu
menjadi bagian dari kehidupan pribadi masing-masing, karena umat Islam
meyakini apabila poligami itu dapat dilakukan dengan baik sesuai porsi dan aturan yang ada, juga tidak akan menimbulkan masalah. Pernyataan dari
Sitoresmi sebagai selebriti “korban” poligami seperti yang diungkapkan sebelumnya
hendaknya bisa menjadikan pemikiran bagaimana seharusnya kita bersikap
terhadap poligami dan para pelakunya.
9.
Bagaimanapun poligami masih jauh lebih baik dibanding sistem hidup yang
diterapkan di Barat yang notebene mayoritas non muslim selama ini, dimana
orang menikah monogami hanyalah formalitas saja, sedangkan diluar itu
mereka juga melakukan “poligami” tidak terbatas (pria dan wanita) dengan perselingkuhan pada banyak pasangan yang sudah sangat lazim dalam
masyarakat di sana yang membuat sistem hidup mereka menjadi kacau balau.
Demikian
uraian saya tentang poligami. Semoga bisa menambah wawasanyg berguna
bagi kita semua.
Referensi utama :
1. Islam Menjawab Gugatan, Dr. Zakir Abdul Karim Naik, Mei 2004, India
2. Abrahamic Faiths : Judaism, Christianity, and Islam, Similiarities and Contrasts, Dr. Jerald F. Dirks, 2004, USA.
3. Al-Qur’an & terjemahannya, Departemen Agama RI
4. Alkitab, Lembaga Alkitab Indonesia
5. Beberapa buku lain.
Post a Comment