Masalah Poligami Dalam Islam


Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Dengan tulisan ini saya ingin untuk ikut sedikit berdiskusi dan berbagi info sebatas pengetahuan saya tentang permasalahan poligami, yg tentunya sangat terbatas ini, pada sesama muslim maupun yang non muslim. Tulisan ini saya buat pada saat perdebatan tentang poligami sedang hangat-hangatnya di televisi beberapa waktu yang lalu.

Poligami adalah sistem pernikahan dimana seseorang memiliki pasangan menikah lebih dari satu orang. Poligami sesungguhnya bisa dilakukan baik oleh pria ataupun wanita. Yang dilakukan oleh pria dinamakan poligami sedangkan yang dilakukan oleh wanita disebut poliandri. Tetapi karena poliandri sangat sedikit sekali dilakukan orang, maka kebanyakan pemahaman orang tentang poligami adalah pria yang beristri lebih dari satu. Maka dalam pembahasan ini secara umum bila menyebut poligami maka yang dimaksud adalah polijini.


Poligami Dalam Islam
Banyak orang berpendapat bahwa melakukan poligami adalah sesuatu hal yang dianjurkan dalam agama Islam, bahkan ada juga yang menganggapnya suatu yang wajib dan mempunyai nilai religius lebih besar dibandingkan yang melakukan monogami. Apakah benar demikian?

Dalam Al-Qur’an surat : An-Nisaa’ ayat 3 & An-Nisaa’ ayat 129 disebutkan (terjemahannya) :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” 
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam surat An-Nisaa’ ayat 3 diatas disebutkan seorang pria muslim bisa menikahi 2, 3, atau 4 wanita. Tetapi kemudian disebutkan juga bahwa bila seorang pria muslim kuatir tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya ia hanya menikahi satu orang wanita saja.

Point penting terdapat pada bunyi ayat lainnya di surat yang sama (ayat 129), dimana disebutkan bahwa seorang pria (dengan segala keterbatasan manusiawinya) tidaklah mungkin dapat berbuat adil (maksudnya benar-benar 100 persen adil).

Maka sesungguhnya makna dari ayat tersebut insyaallah sebagai berikut :
Karena sesuai dengan fitrah manusia yang tidak mungkin dapat sepenuhnya berbuat adil, maka pilihan terbaik bagi kebanyakan pria secara umum adalah menikah dg hanya satu wanita saja (monogami). Sekalipun demikian, menikahi lebih dari satu wanita tetap diperbolehkan bila terpenuhi kondisi dan syarat-syarat tertentu. Dan syarat-syarat  yang ditetapkan Islam tidaklah mudah. Sedangkan untuk kata “adil” yang dipakai di ayat tersebut saja menurut seorang ulama, dalam bahasa aslinya mempunyai setidaknya 4 arti yang berbeda.

Karena itu, poligami sebenarnya bukanlah sebuah hukum keharusan, melainkan sebuah pengecualian. 

Dalam Islam ada 5 kategori hukum :
  1. Fardu –> artinya kewajiban
  2. Mustahab –> artinya disunnahkan atau dianjurkan
  3. Mubah –> artinya diperbolehkan
  4. Makruh –> artinya tidak dianjurkan
  5. Haram –> artinya dilarang
Poligami dalam hal ini mestinya berada pada hukum yang paling tengah, yaitu : Mubah atau diperbolehkan. Jadi tidak berarti bahwa beristri lebih dari satu adalah lebih baik daripada beristri hanya satu saja.


Mengapa Islam Membolehkan Praktek Poligami (polijini)?
Beberapa alasan Islam membolehkan Poligami :
1. Islam & Al-Qur’an adalah suatu tuntunan yang diturunkan Tuhan untuk seluruh umat manusia dan untuk sepanjang jaman. Itu artinya bahwa ajaran Al Qur’an harus dapat diterapkan pada siapa saja, di mana saja, dan pada waktu kapan saja. Jadi hukum-hukum di dalamnya harus dapat diterapkan pada berbagai lingkungan sosial dan masa yang berbeda, misalnya pada umat jaman nabi Muhammad yang masih lazim menikah dengan banyak istri, maupun umat pada jaman sekarang yang sudah banyak berpaham monogami.

2. Sekalipun umumnya sekarang kebanyakan orang (termasuk orang Islam) sudah berpaham monogami, poligami tetap dibolehkan dalam Islam sebagai sebuah “jalan keluar” untuk suatu alasan dan kepentingan tertentu yang tidak bertentangan dengan ajaran agama, misalnya :
- Seorang pria yang menginginkan anak, sedangkan istrinya mandul
- Seorang pria yang mempunyai istri yang sakit-sakitaan dan tidak mampu melayani suaminya dengan baik secara semestinya
- Kebutuhan seksual pria yang secara umum lebih besar dari wanita, termasuk tidak adanya masa menopause bagi pria seperti umum terjadi pada wanita pada usia sekitar 40–50 tahun.
- Berlebihnya jumlah wanita di suatu daerah dibanding jumlah pria-nya (dibahas lebih detail pada point nomor 4)
- Dan masih ada beberapa alasan lagi yg mungkin membutuhkan adanya pernikahan poligami

3. Sesuai dg surat An-Nisaa’ : 3 tadi, bahwa poligami yg dibolehkan dalam Islam adalah “poligami terbatas”, yaitu tidak boleh lebih dari 4 istri. Sedangkan pada jaman sebelum turunnya ayat tersebut seorang pria lazim bisa berpoligami secara tidak terbatas, bahkan bisa puluhan atau bahkan bisa mencapai seratus orang istri. Di sini terlihat aturan poligami dalam Islam juga berfungsi untuk mengatur dan membatasi seorang pria untuk tidak berpoligami secara tidak terbatas yang bisa melebihi kemampuannya sebagai suami, ayah, dan kepala rumah tangga.

4. Secara rata-rata, jumlah wanita di dunia lebih banyak daripada pria. Hanya di beberapa daerah tertentu di dunia ini yang tercatat memiliki jumlah populasi pria lebih banyak dari wanitanya, seperti di beberapa daerah di China dan India. Tetapi itupun terjadi secara tidak normal, maksudnya di daerah-daerah tersebut mempunyai kondisi sosial dimana orang menganggap jauh lebih berharga mempunyai anak laki-laki  daripada anak perempuan, yang mengakibatkan banyaknya terjadi pembunuhan bayi / janin saat orang tuanya mengetahui kelaminnya adalah wanita. Data populasi penduduk di berbagai belahan dunia secara umum juga selalu menunjukkan kelebihan jumlah wanita dibanding pria. 

Misalnya : di Amerika Serikat jumlah wanita kelebihan 7,8 juta jiwa. Kota New York saja kelebihan populasi wanita 1 juta orang, sementara 1/3 dari penduduk prianya adalah kaum gay (yang tidak akan menikahi wanita). Secara keseluruhan Amerika saja memiliki jumlah pria gay lebih dari 25 juta orang! Dan bila di Amerika seluruh pria “normal” sudah memiliki satu istri, maka masih akan ada sekitar 30 juta wanita yang tidak mendapatkan suami. Inggris juga kelebihan 4 juta populasi wanita, Jerman 5 juta wanita, dan di Rusia kelebihan 9 juta. Itu masih diluar jumlah para pria gay yang tidak akan menikahi wanita. Hal ini bisa menimbulkan masalah yang serius dimana ada sekian banyak jumlah wanita yang tidak akan mendapatkan suami bila semua pria hanya menikah dengan satu wanita saja. Dan Islam mempunyai solusi untuk permasalahan ini.

5. Dan masih ada beberapa alasan lainnya yang relevan dengan ajaran Islam yang membolehkan poligami terbatas, seperti kenyataan populasi di dunia yang cenderung mendukung kondisi jumlah wanita menjadi lebih banyak dari pria, seperti :
  • Banyaknya perang di berbagai daerah yang berkecenderungan memakan banyak korban pria daripada wanita (pernah ada demonstrasi para wanita di beberapa daerah di Eropa setelah PD II karena hukum yang tidak membolehkan poligami, sedangkan banyak sekali terdapat janda-janda akibat perang yang sangat menghancurkan itu),
  • Anak lelaki yang meninggal lebih banyak dari anak wanita,
  • Banyaknya kegiatan yang umum dilakukan pria lebih beresiko kematian daripada wanita, seperti pada kemiliteran, pekerjaan kasar, beberapa cabang olahraga, dll.
  • Serta masih ada beberapa alasan lagi yang secara logis dan ilmiah dapat mendukung dibolehkannya praktik poligami.

Poligami Dalam Berbagai agama
Banyak orang berpendapat bahwa hanya agama Islam-lah yang membolehkan umatnya untuk melakukan poligami, sedangkan dalam agama-agam lain tidak boleh. Hal ini membuat ada orang yang menganggap Islam tidak menghargai hak-hak wanita secara setara dengan pria (terutama para aliran feminis), termasuk juga dimanfaatkan oleh golongan-gologan tertentu untuk mendiskreditkan Islam sebagai agama yang tidak menghargai wanita (saya dapat menjelaskan banyak hal secara luas tentang topik penghargaan pada wanita dalam pandangan Islam dan agama-agama lain untuk meluruskan pandangan tersebut, tapi itu pembahasan lain, di sini kita hanya akan membahas tentang poligami).

Benarkah pendapat demikian? Benarkah poligami hanya ada di agama Islam? Ada beberapa hal yang bisa kita perhatikan di sini : Al Qur’an adalah “satu-satunya” kitab suci dalam agama-agama  di dunia yang terdapat penyataan tegas “menikahlah dengan satu orang wanita saja” (An-Nisaa’ : 3). 

Tidak satupun kitab suci dalam agama-agama lain di dunia yang memerintahkan seorang laki-laki untuk hanya menikah dengan satu orang wanita saja. Juga di sana tidak ada batasan dalam melakukan poligami seperti disebutkan di ayat tadi. Di dalam kitab-kitab seperti Weda, Ramayana, Mahabarata, Talmud, dan juga Injil, kita tidak akan menemukan batasan kepemilikan istri. 

Contoh lebih detailnya sebagai berkut :
  • Banyak agamawan Hindu yang mempunyai banyak istri menurut kitab suci mereka, misalnya : raja Dashrat ayahanda Sri Rama punya 4 istri (Vishnusutra Ch. 24 V. 1), Krisna juga demikian dengan memiliki 16100 istri! (Mahabarata Anushasana Parva Sec. 15). Baru pada tahun 1956 di India dikeluarkan undang-undang Hindu Marriage Act yang melarang memiliki istri lebih dari satu. Jadi bukan kitab suci Hindu yang melarang pernikahan poligami, tapi para pemimpin umatnya. Juga dalam data pemerintah India, terdapat data poligami dari seluruh penduduk India, bahwa dalam kurun waktu 10 tahun dari tahun 1961–1971 orang muslim yamg berpoligami sebanyak 4.31% dari jumlah komunitasnya, sedangkan orang Hindu yang poligami adalah sebanyak 5.06% dari jumlah komunitasnya. Ternyata dalam kondisi undang-undang yang seperti itu, persentase umat Hindu yang berpoligami dalam komunitasnya adalah lebih banyak dari persentase umat Islam yang berpoligami dalam komunitasnya.
  • Dalam kitab Talmud (kitab suci Yahudi) secara khusus membolehkan orang awam beristri empat, sementara raja-raja diperbolehkan beristri hingga 18 orang. Kenyataannya Yahudi tidak menghapuskan hak seorang laki-laki untuk memiliki sejumlah istri secara bersamaan hingga hukum terkenal dari Rabbi Gershom bin Yehudah (960-1030) yang mengeluarkan dekrit yang melarang praktek poligami. Tapi setelah itupun masih terdapat kelompok-kelompok  Yahudi yang masih terus berpoligami, seperti komunitas Sephardic yang hidup di beberapa negara Islam terus mempraktekkan poligami sampai akhir tahun 1950-an hingga dikeluarkannya Act of the Chief Rabbinate of Israel yang melarang seorang laki-laki Yahudi beristri lebih dari satu. Sedang di dalam kitab Perjanjian Lama Kristen yang terdapat cerita sejarah dan kehidupan umat Yahudi, banyak sekali terdapat kisah pria-pria yang beristri lebih dari satu, termasuk para raja, nabi, dan orang-orang suci lainnya, tanpa ada satu-pun ayat yang mencela perbuatan mereka, termasuk dari Yesus Kristus dan nabi-nabi lainnya. Bahkan poligami di sana dilukiskan sangat ekstrim dengan adanya pria-pria yang beristri puluhan sampai ratusan orang (mis : raja Salomo – dalam Islam nabi Sulaiman – punya 700 istri dan 300 gundik. Baca : 1 Raja-raja 11 : 1-3, dan masih banyak lagi contoh lain).
  • Dalam gereja-gereja Kristen awal, poligami terus dipraktekkan selama beberapa abad setelah kepemimpinan Yesus Kristus, dan bahkan didukung oleh beberapa tokoh yang dikenal sebagai Bapa-bapa Rasuli (Apostolic Fathers). Seperti yg tercermin dalam tulisan-tulisan Agustinus, uskup Hippo dan seorang Santo yang ditasbihkan oleh gereja Katolik Roma : “Guna menyediakan keturunan-keturunan yang jumlahnya memadai, praktik seorang laki-laki memiliki beberapa istri pada waktu yang sama tidak boleh dijadikan keberatan…” (Perintah Kristen) … kami membaca bahwa banyak perempuan meladeni satu suami, ketika keadaan sosial bangsa tersebut membolehkannya, dan tujuan masa itu mengharuskannya demikian, karena tidak ada yang bertentangan dengan sifat-sifat  pernikahan.” (Pernikahan De Bono).
Selain itu juga ada beberapa contoh pendukung lain dari data sejarah :
  • Tahun 726, Paus Gregory II telah mengirimkan misionaris ke suku-suku Jerman yg salah satu ajarannya adalah membolehkan seorang suami untuk mengambil istri lagi jika istrinya yang pertama lemah dalam hubungan seksual dan si suami tidak mendapat kepuasan dengannya.
  • Karlemagne (742-815), Kaisar Romawi Suci, memiliki 2 istri dan banyak gundik, dan menetapkan hukum yang melegalkan poligami, bahkan bagi para pendeta.
  • Reformasi Protestan juga mencerminkan poligami yang didukung gereja ke dalam kekristenan, misalnya : aturan Anabaptis di Munster Jerman th 1531-1534 dimana poligami malah diharuskan jika ingin jadi orang Kristen sejati. Kedua, Dakwah Bernardino Ochino pada abad 16 di Polandia. Ketiga, Martin Luther-pun menyatakan bahwa ia tidak dapat menemukan larangan Alkitab terhadap poligami, dan menyetujui pernikahan poligami Philip dari Hesse dan menyarankan Raja Henry VIII untuk mengambil istri kedua daripada menceraikan istri pertamanya. Rekan Martin Luther, Philip Melanchton (1497-1560) juga mendukung poligami raja Henry VIII
  • Baru pada tanggal 11 Nopember 1563, pada Konsili Trento, Gereja Katolik Roma melarang poligami tanpa kecuali.
  • Pada 1650, menyusul perang Tiga Puluh Tahun, pemerintah Kristen di Nuremburg (Jerman) meloloskan sebuah hukum yg membolehkan seorang lakilaki memiliki 2 orang istri.
  • Pada abad ke 17 di Amerika, poligami dipraktekkan oleh kelompok kristen Joseph Smith, dan masih terus dipraktekkan hingga saat ini oleh beberapa sempalan kelompok tersebut.
  • Bahkan pada hari ini, setidaknya ada 2 cabang Kristen di Afrika mengakui poligami, termasuk Legiun Gereja Maria dan Gereja Otonom Ortodoks Afrika di Selatan Sahara.

Poliandri
Lantas kalau Poligami (polijini) dibolehkan dalan Islam, kenapa poliandri tidak diperbolehkan?
Dilarangnya poliandri dalam agama Islam berlandaskan pada surat An-Nisaa’ ayat 22-23, yang menjelaskan wanita-wanita yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Dan pada ayat 24 dijelaskan bahwa tidak boleh menikahi seorang wanita yang bersuami.

Islam mendasarkan ajarannya pada persamaan hak antara pria dan wanita. Tetapi persamaan hak yang dimaksud disini bukanlah seperti yang sekarang banyak diteriakkan secara membabi buta oleh para pejuang feminis, yaitu secara mutlak dan total. Persamaan hak pria dan wanita dalam Islam adalah ditempatkan pada porsi yang semestinya sesuai kodrati yg berbeda antara pria dan wanita. Ada bidang-bidang tertentu dimana justru tidak pada tempatnya untuk menyamakan posisi pria dan wanita. Misalnya : kalau seorang karyawati berhak mendapatkan cuti hamil selama 3 bulan penuh, apakah seorang pria juga berhak menuntut hak yang sama? Tentu saja tidak. Secara umum hampir semua orang juga setuju pembebanan pekerjaan juga tidak semuanya dapat diberlakukan sama antara pria dan wanita, misalnya untuk pekerjaan keras dan kasar seperti kuli, tukang becak, beberapa cabang olahraga, militer, dan masih banyak lagi, juga tidak selayaknya disamakan porsinya antara pria dan wanita yang mempunyai perbedaan dalam kekuatan fisik, otot, dan psikis-nya. Sangat banyak contoh-contoh lain yang juga mendukung bahwa persamaan hak bukanlah berarti meniadakan perbedaan kodrati antara pria dan wanita.

Dalam hal ini, Poliandri dilarang dalam Islam karena beberapa hal sebagai berikut :
1. Kejelasan benih dan garis keturunan. Bila seorang pria berpoligami, maka anak-anaknya dari istri yang manapun tetap mempunyai status kejelasan dalam asal benih dan garis keturunannya. Hal yang sama tidak dapat terjadi apabila yang berpoligami (poliandri) adalah wanitanya. Akan sangat sulit buat menentukan si anak mendapatkan benih dari ayah yang mana, dan siapa ayahnya yang sebenarnya sebagai garis keturunan bila si ibu berpoliandri. Dalam banyak kasus baik sehubungan dengan masalah sosial budaya ataupun masalah kejiwaan si anak, hal itu bisa mengakibatkan kekacauan tatanan hidup sosial di lingkungannya dan gangguan mental yang melekat pada si anak sampai dewasa nanti. Hal ini juga sudah diakui oleh dunia psikologi. Memang pada masa sekarang kita sudah dapat menentukan garis keturunan seorang anak melalui test DNA. Tetapi test itu belum umum di masyarakat, mahal, dan menuntut konsekuensi psikologis dari orang tuanya. Lagi pula teknologi itu baru ditemukan pada abad 20, lantas bagaimana dengan sekian belas abad yang sebelumnya? Orang akan kesulitan untuk menentukan garis keturunan seseorang bila menerapkan parktik poliandri.

2. Seorang pria lebih mempunyai jiwa poligami secara alamiah daripada wanita. Hal ini sudah dibuktikan dalam berbagai penelitian yang pernah dilakukan, dan bahkan ada penelitian terbaru yang menyatakan bahwa kecenderungan untuk berpoligami itu sudah ada dalam gen bawaan setiap pria. Sementara secara umum pandangan asli dari kebanyakan wanita adalah tidak adanya kecenderungan alami untuk berpoligami. Banyak angket-angkat yang terbuka maupun yang tertutup juga mengindikasikan hal yang sama, dimana para pria yang menyatakan cenderung punya keinginan berpoligami adalah jauh lebih besar daripada yang wanita. Mengenai gen bawaan untuk berpoligami, ada sebuah lelucon yg juga masih sedikit logis, yaitu bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk pria, bukan pria diciptakan dari tulang rusuk wanita, dan tulang rusuk itu jumlahnya banyak, jadi sudah selayaknya beberapa wanita adalah milik seorang pria, bukan sebaliknya..

3. Seorang pria yang berpoligami apabila dapat melakukan manajemen rumah tangga dg baik, maka tidak akan ada masalah dengan kehidupan sexualnya. Lain halnya dengan wanita yang berpoligami. Wanita yang punya beberapa suami sangat mungkin akan mempunyai masalah dalam kehidupan seksualnya bahkan kesehatan seksualnya karena kecenderungan kemungkinan adanya aktivitas seksual pada saat yang bersamaan. Hal mana tidak akan terjadi pada suami yang punya beberapa istri (maaf, untuk point yang ini saya tidak bisa menuliskan detail karena alasan kesopanan.

4. Alasan-alan yang diuraikan di atas dapat dengan mudah kita temukan, tetapi mungkin masih banyak lagi alasan mengapa Allah melarang pernikahan poliandri.


KESIMPULAN
Jadi beberapa kesimpulan dari uraian diatas adalah :
1. Ajaran Islam hanya membolehkan poligami terbatas dengan aturan-aturan  tertentu sebagai “jalan keluar” dalam kondisi-kondisi sosial tertentu pula yang dalam kenyataannya kadang-kadang  memang membutuhkan diterapkannya poligami.

2. Hanya di Al Qur’an terdapat pernyatan tegas untuk menikah hanya dengan satu orang wanita saja, sedangkan dalam kitab suci agama-agama  selain Islam, tidak terdapat larangan tegas untuk tidak ber-poligami, malah banyak sekali contoh-contoh praktik poligami tidak terbatas dalam kitab-kitab tersebut. 

3. Di dalam agama-agam  selain Islam, larangan poligami bukan berasal dari dasar ajaran agamanya dan  kitab sucinya, tapi berasal dari keputusan para pemuka-pemuka agamanya. Sedangkan Islam tidak melarang penuh praktik poligami, karena kenyataan pada kitab sucinya memang tidak dilarang, hanya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan  yang harus dipenuhi. Dan sikap umat Islam terhadap kitab sucinya tidak pernah berubah, bahwa Al Qur’an adalah dasar hukum nomor satu. Ketentuan dari pemuka-pemuka agama Islam untuk suatu permasalahan hanyalah beberapa tingkat kekuatan hukumnya di bawah Al Qur’an dan tidak boleh bertentangan. Di lain pihak tampaknya di agama-agama  lain hal tersebut  tidak terlalu menjadi masalah, terbukti aturan pelarangan total terhadap  poligami ternyata bukanlah bersumber dari ajaran dasar agamanya atau kitab sucinya, tapi hanya berasal dari ketentuan para pemuka agamanya. Hal yg sama misalnya juga terjadi spt pada kasus pengangkatan pastur yang penganut homoseksual di Amerika, juga dengan menikahkan pasangan sesama jenis di gereja-gereja  Amerika dan  Eropa yang pernah beberapa kali disiarkan di berita TV, dan beberapa kasus lain yang semuanya sebenarnya tidak didukung oleh kitab sucinya tapi tetap disahkan oleh gereja-gereja  yang bersangkutan (kisah penghancuran Sodom & Gomorah dalam kitab Perjanjian Lama Kristen, adalah karena Tuhan melaknat penduduknya yg mempraktekkan homoseks – baca : Kitab Kejadian 18-19).

4. Alasan-alasan dalam kenyataan kehidupan sosial masyarakat dunia dari masa ke masa ternyata sangat relevan dengan  kebutuhan dibolehkannya pernikahan poligami, yang menunjukkan bahwa poligami sebagai sebuah “jalan keluar” kadang-kadang  memang diperlukan. Dan Tuhan sebagai pengatur kehidupan manusia jelas mengetahui hal itu, maka sebenarnya ajaran tentang poligami dalam Al Qur’an sudah sesuai dengan  fitrah manusia itu sendiri, tentu saja apabila hal itu dijalankan dengan benar sebagaimana mestinya, bukan untuk disalahgunakan.

5. Poliandri tidak dibenarkan dalam Islam adalah untuk kepantasan dan  kebaikan si wanita sendiri beserta keturunannya yang sudah seharusnya lebih dilindungi serta mendapatkan kejelasan tentang asal benih dan garis keturunannya.

6. Sebagai umat yg mempercayai Al Qur’an sebagai ajaran dan hukum yg berasal dari Tuhan, umat Islam sudah semestinya untuk menerima ketentuan yang diatur oleh Al Qur’an, baik ia pria ataupun wanita. Gerakan feminis belakangan ini yang semakin gencar memperjuangkan hak-hak wanita dan  menyerang aturan poligami Islam, semestinya bisa menyadari bahwa unsur-unsur yang dianggap merendahkan dan  menghina wanita dalam poligami Islam tidaklah pada tempatnya, karena yang selama ini menimbulkan kesan jelek adalah para pelakunya yang tidak dapat menerapkan poligami dengan baik, dan bukan poligaminya itu sendiri. Sebab poligami bila diterapkan dengan baik dan benar, ternyata juga tidak bermasalah. Dan banyak contoh seperti itu dalam masyarakat. Sitoresmi, seorang selebriti yang baru-baru ini ditampilkan dalam sebuah acara talk show di TV sebagai  seorang “korban poligami” di luar dugaan menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya ternyata tidak punya masalah yang berarti dengan kehidupan poligaminya. Ia mengatakan : “Ilmu itu ada banyak, salah satunya adalah ilmu poligami. Kalau ada orang yang melakukan poligami janganlah anda serang, karena belum tentu ia bermasalah seperti yang anda kira. Kalau anda mengira pasangan poligami itu selalu bermasalah sedangkan pelakunya sendiri tidak, maka semestinya anda berpikir, oh.. ternyata ilmu saya belum sampai kesana..”.

7. Sebagai umat muslim yang hidup dijaman modern, dimana sudah semakin sedikit orang yang berpoligami, tidaklah salah kalau kita berpendapat bahwa yang paling baik dan adil itu ya dengan menikah monogami, karena memang seperti itu juga yang tersirat dalam Al Qur’an. Tetapi kita juga tidak boleh menyingkirkan sama sekali pembolehan berpoligami sebagai sebuah “jalan keluar” (seperti juga perceraian yang dibenci Tuhan tapi halal sebagai jalan keluar terakhir dalam mencari kebahagiaan berumah tangga), karena menyingkirkan hal tersebut  bisa berarti tidak mempercayai isi kitab suci yang berisi kata-kata Tuhan dan berisi hukum-hukum untuk kebaikan manusia itu sendiri. Cukup menyedihkan saat melihat para muslimah pejuang feminis berteriak berapi-api di TV menentang poligami, termasuk dengang kata-kata  kasar semacam (maaf) “bullshit” untuk menanggapi poligami yang diatur oleh agama. Bahkan di antara mereka yang berteriak-teriak itu ada yang mengenakan jilbab layaknya seorang muslimah sejati yang semestinya bisa lebih memahami lagi permasalahan poligami dengan pikiran jernih, tidak hanya menonjolkan ego kewanitaannya yang sempit saja dan terbawa arus pendapat pejuang feminis Barat yang sesungguhnya tidak mengetahui permasalahan sebenarnya.

8. Sedangkan bagi non muslim, janganlah isu poligami yang sedang memanas itu membuat anda terpengaruh pada pendapat golongan-golongan tertentu untuk berpandangan jelek pada aturan poligami yang diterapkan dalam agama Islam, apalagi setelah membaca uraian saya sebelumnya tentang poligami di agama-agama selain Islam, termasuk sampai ikut-ikutan menghujat tanpa pengetahuan yang memadai bagaimana sesungguhnya posisi poligami dalam ajaran Islam maupun dalam ajaran agama anda sendiri. Biarlah hal itu menjadi bagian dari kehidupan pribadi masing-masing, karena umat Islam meyakini apabila poligami itu dapat dilakukan dengan baik sesuai porsi dan aturan yang ada, juga tidak akan menimbulkan masalah. Pernyataan dari Sitoresmi sebagai selebriti “korban” poligami seperti yang diungkapkan sebelumnya hendaknya bisa menjadikan pemikiran bagaimana seharusnya kita bersikap terhadap poligami dan  para pelakunya.

9. Bagaimanapun poligami masih jauh lebih baik dibanding sistem hidup yang diterapkan di Barat yang notebene mayoritas non muslim selama ini, dimana orang menikah monogami hanyalah formalitas saja, sedangkan diluar itu mereka juga melakukan “poligami” tidak terbatas (pria dan wanita) dengan perselingkuhan pada banyak pasangan yang sudah sangat lazim dalam masyarakat di sana yang membuat sistem hidup mereka menjadi kacau balau.

Demikian uraian saya tentang poligami. Semoga bisa menambah wawasanyg berguna bagi kita semua. 

Referensi utama :
1. Islam Menjawab Gugatan, Dr. Zakir Abdul Karim Naik, Mei 2004, India
2. Abrahamic Faiths : Judaism, Christianity, and Islam, Similiarities and Contrasts, Dr. Jerald F. Dirks, 2004, USA.
3. Al-Qur’an & terjemahannya, Departemen Agama RI
4. Alkitab, Lembaga Alkitab Indonesia
5. Beberapa buku lain.

Tidak ada komentar