Menggerak-gerakan Telunjuk Saat Tahiyat

Menggerak-gerakan Telunjuk Saat Tahiyat

Tanya: Assalamualaikum ustad, Afwan ustad sebelumnya, ane menanyakan tentang menggerakan telunjuk diwaktu kita sholat, yaitu waktu tahiyat awal dan akhir disaat mengucapkan dua kalimat syahadat, adakah ada hadist yang shohih yang menjelaskan tentang ini ? Karena kebanyakan dikita itu sesuatu yang aneh, karena baru melihat yang kebanyakan banyak dilakukan umat Islam yang lain, dan mungkin karena minimnya pengetahuan ane ttg tata cara sholat yang benar.
Syukron ustad atas jawabanya
Waalaikumussalam Wr Wb

Jawab: Saudara Yadi yang dimuliakan Allah swt
Terdapat riwayat dari Nabi saw bahwa beliau saw memberikan isyarat dengan jari telunjuk serta menggerakkannya saat tasyahud didalam shalat.

A. Para ulama berbeda pendapat didalam permasalahan ini :
1. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat mengangkat jari telunjuk pada kata nafï (peniadaan) saat dua kalimat syahadat, yaitu saat mengucapkan “Laa” dan meletakkannya (jari telunjuk) itu kembali ke semula pada kata itsbat (peneguhan), yaitu pada kata “Illa”
2. Para ulama Syafi’i berpendapat mengangkat jari telunjuk saat mengucapkan “Illallah”
3. Para ulama Maliki berpendapat menggerakkan jari telunjuk ke kanan dan kiri hingga selesai shalat.
4. Para ulama Hambali berpendapat memberikan isyarat dengan telunjuknya setiap kali menyebutkan nama Allah dan tidak menggerakkannya.

Syeikh al Albani mengatakan bahwa pembatasan dan bentuk-bentuk seperti itu tidaklah ada landasannya sama sekali didalam sunnah. Dan yang paling dekat dengan sunnah adalah madzhab Hambali seandainya mereka tidak membatasi gerakannya saat menyebutkan nama Allah. (Tammam al Minnah, hal 223)

Adapun dalil-dalil dari sunnah didalam permasalahan ini adalah :
1. Dari Abdullah bin Zubeir berkata, “Jika Rasulullah saw duduk dalam shalat, beliau meletakkan telapak kaki kirinya diantara pahanya dan betisnya, serta menghamparkan telapak kaki kanannya, sambil meletakkan tangan kirinya diatas lutut kirinya, dan beliau letakkan tangan kanannya diatas paha kanannya, lalu beliau memberi isyarat dengan telunjuknya.”HR. Muslim (579), didalam an Nasai (1270) dan Abu Daud (989) “Memberi isyarat dengan jarinya ketika berdo’a, tanpa menggerakkannya.”
Tambahan “tanpa menggerakkannya” dilemahkan oleh Ibnul Qoyyim didalam kitabnya “Zadul Ma’ad” (1/238) dan dilemahkan pula oleh al Albani didalam kitab “Tamam al Minnah” (hal. 218)

2. Dari Wa’il bin Hujr mengabarkan kepadanya, dia berkata; “Aku melihat cara shalat Rasulullah saw. Aku melihat beliau saw berdiri untuk shalat, kemudian takbir dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua telinganya. Lantas beliau saw meletakkan tangan kanannya di atas telapak kirinya, juga di atas pergelangan tangannya, dan meletakkannya di atas lengannya. Ketika hendak ruku’ beliau saw mengangkat kedua tangannya sama seperti tadi (sejajar dengan kedua telinganya).

Beliau saw meletakkan kedua tangannya di kedua lututnya, kemudian mengangkat kepalanya sambil mengangkat kedua tangannya, sejajar dengan kedua telinganya, kemudian sujud dan meletakkan kedua tangannya sejajar dengan kedua telinganya, kemudian duduk di atas kaki kiri. Beliau juga meletakkan telapak tangan kiri diantara paha dan lutut kiri. Lalu beliau saw meletakkan ujung lengan kanan di atas paha kanan. Kemudian ia menggenggam dua jarinya serta membentuk lingkaran, lantas mengangkat jarinya. Aku melihat beliau saw menggerak-gerakkannya dan berdoa dengannya.” HR. an Nasai (889) dan dishahihkan oleh Ibnu Majah (1/354), Ibnu Hibban (5/170), al Albani didalam kitab “Irwa al Ghalil” (367)

Syeikh Ibnu Utsaimin berdalil dengan hadits ini “Menggerak-gerakkannya dan berdoa dengannya” bahwa menggerak-gerakkan telunjuk didalam tasyahud pada seluruh kalimat doa. Dia semoga Allah merahmatinya mengatakan didalam “asy Syarh al Mumti” sunnah menunjukkan bahwa memberikan isyarat dengannya (telunjuk) adalah pada saat berdoa karena lafazh haditsnya “menggerak-gerakkan dan berdoa dengannya”. Maka setiap kali anda berdoa gerakkanlah sebagai isyarat akan keinggian Allah swt. Untuk itu, ketika kita mengucapkan:
“Assalaamualaika Ayyuhan Nabiyyu—di sini memberikan isyarat karena as salam bermakna doa—Assalaamu ‘Alainaa—memberikan isyarat—Allahumma Shalli ‘Ala Muhammad—memberikan isyarat—Allahumma Barik ‘Ala Muhammad—memberikan isyarat—A’udzu billah Min ‘Adzaabi Jahannam—memberikan isyarat—Wa Min ‘Adzaabil Qobr—memberikan isyarat—Wa Min Fitnatil Mahyaa wal Mamaat—memberikan isyarat—Wa Min Fitnatil Masih ad Dajjal—memberikan isyarat—dan setiap anda berdoa berikanlah isyarat sebagai isyarat kepada ketinggian Allah swt, dan inilah yang paling dekat dengan sunnah.

B. Bagian dari sunnah adalah tatkala memberikan isyarat hendaklah melihat kepada telunjuk.
Imam Nawawi mengatakan bahwa sunnah adalah pandangan matanya tidaklah melewati isyaratnya (telunjuknya), terdapat hadits shahih didalam sunan Abu Daud memberikan isyarat sambil menghadapkan ke arah kiblat dan dengan isyarat itu dia meniatkan tauhid dan keikhlasan.” (Syarh Muslim 5/81)
Hadits yang ditunjukkan Imam Nawawi diatas adalah hadits Abdullah bin az Zubeir dengan lafazh dalam Abu Daud (989) “”…pandangan mata beliau tidak melampaui dari isyarat (telunjuk) beliau…” dishahihkan oleh al Albani didalam Shahih Abu Daud.

C. Dan bagian dari sunnah juga adalah memberikan isyarat ke arah kiblat.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar dia melihat seorang laki-laki menggerak-gerakkan kerikil dengan tangannya saat shalat. Setelah selesai, Abdullah berkata kepadanya; “Janganlah kamu menggerak-gerakkan kerikil saat shalat, sesungguhnya itu perbuatan setan. Berbuatlah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw.” la berkata; “Bagaimana cara Rasulullah saw melakukannya?” Aku menjawab; “Beliau meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, lalu menunjukkan jari telunjuknya ke kiblat dan mengarahkan pandangan ke jari tersebut-atau ke sekitarnya.” Kemudian ia berkata, “Begitulah cara Rasulullah saw melakukannya.” HR. An Nasa’i (1160), diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1/355), Ibnu Hibban (5/273) dan dishahihkan oleh al Albani didalam shahih an Nasa’i.

D. Melengkungkan jari ketika memberikan isyarat, ini terdapat didalam Hadits Numair al Khuza’i didalam sunan Abu Daud (991) dan an Nasa’i (1274) namun hadits ini lemah, lihat kitab “Tamam al Minnah (222)”—(Fatawa al Islam Sual wa Jawab, No. 7570)
Sumber : eramuslim.com

Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Permasalahan satu ini sering jadi perdebatan di kalangan para ikhwah. Apakah dalam tasyahud mesti menggerakkan jari telunjuk, atau jarinya dalam keadaan diam saja. Untuk masalah yang satu ini, kami cuma menukil penjelasan dari salah seorang ulama saja tentang status hadits menggerak-gerakkan jari. Kami tidak sampai berpanjang lebar dalam membahas hal ini karena ternyata di dunia maya juga sudah dibahas oleh ustadz lainnya. Sehingga kami cukupkan dengan penjelasan singkat dari ulama Mesir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah dalam kitab beliau Syarh ‘Ilalil Hadits. Semoga bermanfaat.

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi berkata,

rsz_1_tasyahud
Mengenai ziyadah (tambahan) lafazh “yuharrikuhaa” (يحركها) yaitu pada hadits yang membicarakan isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud, hadits tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab. Sumbernya adalah dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya. Dari Wail bin Hujr, ia berkata, “Aku katakan, “Sungguh, aku memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau melakukan shalat.” Ia berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir, lalu ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinga, dan meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya.” Kemudian saat akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu juga. Ketika sujud, beliau meletakkan kepalanya dengan posisi berada di depannya. Kemudian setelah itu beliau duduk iftirosy (menduduki kakinya yang kiri). Lantas ketika itu beliau letakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, sedangkan siku kanannya diletakkan di atas paha kanannya. Beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran. Aku melihatnya berkata seperti itu. Yaitu beliau membentuk lingkaran dengan jari jempol dan jari tengah (menurut salah satu riwayat). Lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuk.
rsz_2_tasyahud
Perkataan kita sekarang adalah pada lafazh “asyaro bis-sabaabah”, artinya beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Mayoritas perowi meriwayatkan hadits seperti itu, yaitu dikatakan “beliau berisyarat dengan jari telunjuk”. Sebagian perowi berkata lagi, “Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan berdoa dengannya.”

Adapun Zaidah bin Qudamah, beliau meriwayatkan hadits dengan lafazh, “Kemudian beliau mengangkat jarinya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkan jarinya lantas beliau berdoa dengannya.” Zaidah rahimahullah bersendirian dalam meriwayatkan hal ini berbeda dengan perowi yang lain. Bedanya beliau adalah karena adanya tambahan lafazh “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya.

Zaidah bin Qudamah itu tsiqoh (kredibel) dan orang yang mulia, semoga Allah merahmati beliau. Beliau juga dipandang sebagai orang yang tsiqoh (kredibel) dan muthqin (kokoh hafalannya). Akan tetapi, mayoritas perowi tidak menyebutkan sebagaimana yang disebutkan oleh Zaidah. Sehingga dari sini kita diamkan tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu tambahan “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Berikut adalah tabel sebagai penjelas yang kami maksudkan. Wabillahit taufiq.
rsz_3_tasyahud

Sebagaimana yang Anda lihat, Zaidah hanya bersendirian dalam meriwayatkan lafazh “yuharrikuha” (beliau menggerak-gerakkan jarinya).

Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata, “Tidak ada dalam satu riwayat yang menyebutkan “yuharrikuha” kecuali dari riwayat Zaidah di mana beliau (bersendirian) menyebutkannya.”
Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Boleh jadi yang dimaksud dengan yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari) adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. Wallahu a’lam.”

Aku (Syaikh Mushthofa Al ‘Adawi) berkata, “Riwayat Ibnu Az Zubair yang dikeluarkan oleh Muslim hanya menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan menggerak-gerakkan jari. [1]

Pembahasan secara lengkap tentang hal ini telah dibahas oleh Al Ustadz Abu Muawiyah hafizhohullah, yang dinukil dari Majalah An Nashihah. Silakan lihat di sini.

Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah, jadi kami pun menghargai pendapat lainnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pegang berdasarkan penelitian dari hadits-hadits yang ada sesuai dengan keterbatasan ilmu yang ada pada kami.

Catatan yang perlu diperhatikan, tidaklah usah merasa aneh jika ada yang tidak menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud. Sebagaimana tidak perlu merasa aneh jika ada yang menggerak-gerakkan jari karena sebagian ulama berpendapat seperti ini. Namun sebaik-baik pendapat yang diikuti adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat. Jika yakin bahwa hadits menggerak-gerakkan jari itu lemah karena menyelisihi banyak perowi yang lebih tsiqoh, maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang yakin yaitu tidak menggerak-gerakkan jari. Namun ingat, tetaplah tolelir dengan pendapat lainnya karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang pendapat antara para ulama).  

Wallahu a’lam bish showab.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Finished after Shalat Zhuhur in Riyadh, KSU, 15 Syawal 1431 H (21/11/2010)
By: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: www.rumaysho.com

Tidak ada komentar