KH. Syamsuddin Latief : Negara Wajib Menegakkan Syariat

Negara Wajib Menegakkan Syariat
Oleh: Oleh: KH. Syamsuddin Latief
Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah Kota Makassar

Perjuangan untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi secara kaffah merupakan buah dari akidah seorang yang menyatakan dirinya muslim. Syariat dan akidah adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Kita boleh mengatakan, kalau ada yang tidak setuju atau menentang penegakan syariat Islam maka akan dipertanyakan keislamannya.

Ada yang mengatakan bahwa syariat Islam saat ini sudah tegak karena umat Islam dapat secara bebas beribadah seperti shalat, zakat, dan haji. Ini adalah suatu kesalahpahaman juga. Karena kewajiban shalat, zakat maupun haji dan ibadah lainnya memang merupakan wujud penegakan syariah pada skala individu. Padahal syariat lslam itu mengatur juga perkara-perkara kemasyarakatan dan kenegaraan seperti bagaimana menerapkan sistem sanksi atau pidana, muamalah, pendidikan, sistem pemerintahan dan lain-lain, yang itu hanya bisa diterapkan melalui negara.

Tuntutan penegakan syariat Islam di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin gencar. Hal ini boleh jadi karena aturan-aturan yang diterapkan saat ini oleh masyarakat dirasakan tidak mampu membawa umat Islam menjadi tenteram. Kita bisa melihat kriminalitas semakin merajelala, seperti terjadinya pembunuhan secara sadis, perselingkuhan yang dianggap biasa, korupsi maupun kejahatan lainnya. Bagi kita umat beragama tentu akan terpanggil karena kita menganggapnya sebagai suatu kemungkaran.

Menegakkan amar ma'ruf dan nahi munkar dalam agama Islam merupakan suatu kewajiban. Selain itu kita juga harus menyadari bahwa kemungkaran dapat terjadi di berbagai aspek kehidupan masyarakat ketika manusia jauh dari syariat.

Berbagai penderitaan, bencana atau kerusakan yang terjadi di negeri kita hari ini karena sistem yang diterapkan memang sistem rusak. Sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan menjadi biang kerok terjadinya malapetaka. Kita bisa melihat, saat ini korupsi sangat sulit diberantas karena memang sistem yang membuat orang menjadi koruptor. Pragmatisme dan materialisme melahirkan budaya menghalalkan segala cara untuk memperoleh jabatan, sehingga saat menjabat yang dilakukan bukan mengurusi rakyat akan tetapi bagaimana mengembalikan investasi yang telah dikeluarkan. Naudzubillah. Di tengah kehidupan masyarakat kita juga melihat makin merosotnya nilai-nilai spiritual, nilai moral dan akhlak, maupun nilai kemanusiaan, diganti dengan nilai material semata. Segala hal hanya dilihat dari aspek materi, atau apakah menguntungkan atau tidak, bukan lagi keridhaaan Allah SWT.

Aktifitas amar makruf dan nahi munkar paling efektif apabila dilaksanakan oleh negara. Karena sangat jelas bahwa penerapan syari'at Islam secara sempurna adalah melalui pendirian sebuah negara yang hukumnya wajib. Itulah perintah Allah pencipta manusia. Itu pula merupakan implementasi dari akidah Islamiyyah. Sejak runtuhnya daulah Islam di Turki Utsmani tahun 1924, tidak ada satupun negara yang memberlakukan syariat Islam secara keseluruhan. Daulah Islam yang bersifat universal, justru diganti dengan negara-negara bangsa yang menjadi penyebab kelemahan kaum Muslimin di seluruh dunia. Terjadinya pembantaian kaum muslimin di Palestina saat ini maupun di berbagai belahan dunia lainnya sementara para pemimpin Muslim hanya tinggal diam adalah bukti nyata.

Di sinilah pentingnya penegakan syariat Islam oleh negara dalam bingkai Khilafah. Mengapa harus Daulah Khilafah? Karena syariat Islam secara kaffah hanya bisa diterapkan dalam wadah Daulah Khilafah. Hanya lewat Khilafah, umat Islam akan mampu menyelesaikan berbagai problemnya secara internal maupun problem dunia secara keseluruhan.

Selain itu, apabila syariat Islam diterapkan dalam wadah yang bukan sistem Islam seperti sistem demokrasi sekarang, maka akan terjadi berbagai benturan dan tumpang tindih berbagai aturan. Di Aceh bisa menjadi contoh, banyak qanun yang bersumber dari syariah justru tidak bisa diterapkan karena bertentangan dengan undang-undang atau aturan di atasnya.

Syariat Islam dan negara tidak bisa dipisahkan. Negara harus dibangun atas landasan akidah, dan akidah menjadi dasar hubungan dalam mengatur hubungan antar manusia yang tercermin dari penerapan berbagai hukum Islam yang menjadi hukum positif dan berlaku bagi seluruh warga negara, baik muslim maupun non muslim. Rasulullah adalah contoh terbaik, dimana Beliau telah membangun Negara Islam di Madinah yang dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin dan khalifah-khalifah setelahnya sehingga sistem Islam tegak selama tiga setengah abad. Selama sistem Islam tegak, dunia diwarnai dengan kehidupan yang penuh kesejahteraan dan ketentraman.

Bagi sebagian orang berdirinya Khilafah saat ini dianggap sesuatu yang utopis. Ini tentu pendapat keliru, karena tidak mungkin Allah dan Rasulullah memerintahkan kita menerapkan Islam dalam wadah Negara kalau kita tidak bisa mewujudkannya. Rasulullah SAW beserta sahabat sendiri di zaman dahulu yang masih serba kekurangan, transportasi yang masih sebatas unta, bisa mendirikan Negara Islam di Madinah dan menjadi Negara super power saat itu. Tentu hal yang sangat memungkinkan menegakkan Khilafah di zaman sekarang yang sudah canggih, dimana tidak ada lagi batas-batas antara negara karena berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi.

Penegakan syariat Islam oleh negara dalam bingkai Khilafah Islamiyah adalah agenda yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Energi dan potensi umat harus diarahkan ke sana. Tentu akan banyak tantangan, baik umat Islam yang teracuni pikirannya dengan paham SIPILIS (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme) maupun orang di luar Islam yang memang tidak akan pernah senang kalau Islam ditegakkan.

Sesungguhnya tugas dan kewajiban para Mukminin dan Mukminat sangat banyak, lebih banyak dari umur yang tersedia baginya, namun demikian di sana ada satu prioritas utama dari tugas-tugas itu ialah berdakwah dan berjihad demi tegaknya syariat Allah SWT, karena tidak mungkin menjadi Mukmin yang sebenarnya melainkan di bawah naungan syariat Allah SWT dan tidak mungkin melaksanakan Alquran secara kaffah, melainkan di bawah naungan syariat-Nya. Tiada kemuliaan tanpa Islam, Tiada Islam tanpa Syariat, Tiada Syariat tanpa menegakkan Daulah Khilafah Islamiyah.

Wallahu alam.

Tidak ada komentar