Pesan Imam Empat (4 Mahzhab)
Pesan Imam Empat mahzhab :
- Apabila pemahamanku menyalahi Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Nabi Muhammad SAW., buanglah. seseorang tidak boleh mengikutiku sebelum mengetahui darimana pemahamanku kuperoleh (imam Hanafi);
- Apabila dariku ada yang tidak sesuai Sunnah Rasulullah Nabi Muhammad SAW., buanglah (imam Syafi'i);
- "Mengikuti sesuatu pengetahuan/ilmu tanpa dalil yang benar" adalah seperti seseorang mencari kayu bakar dimalam hari (gelap), diantara kayu ada ular berbisa menggigitnya (ia dalam bahaya dan segera menuju kematiannya), tetapi ia tidak merasakannya dan tidak menyadarinya (imam Syafi'i);
- Aku hanyalah manusia biasa, adakalanya salah dan adakalanya benar, telitilah pemahamanku & pendapatku, apabila sesuai Al Qur'an & Sunnah Rasulullah Nabi Muhammad SAW, ikutilah, dan apabila tidak sesuai, buanglah (imam Malik);
- Janganlah kamu taqlid (ikut-ikutan) kepada seseorang (siapapun dia), dalam urusan agama, tetapi ambillah olehmu hukum-hukum darimana mereka-mereka mengambilnya (imam Hambali).
(Hanafi, "Usul Fiqih", 1981, s.d. hal. 119)
- Apabila pemahamanku menyalahi Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Nabi Muhammad SAW., buanglah. seseorang tidak boleh mengikutiku sebelum mengetahui darimana pemahamanku kuperoleh (imam Hanafi);
- Apabila dariku ada yang tidak sesuai Sunnah Rasulullah Nabi Muhammad SAW., buanglah (imam Syafi'i);
- "Mengikuti sesuatu pengetahuan/ilmu tanpa dalil yang benar" adalah seperti seseorang mencari kayu bakar dimalam hari (gelap), diantara kayu ada ular berbisa menggigitnya (ia dalam bahaya dan segera menuju kematiannya), tetapi ia tidak merasakannya dan tidak menyadarinya (imam Syafi'i);
- Aku hanyalah manusia biasa, adakalanya salah dan adakalanya benar, telitilah pemahamanku & pendapatku, apabila sesuai Al Qur'an & Sunnah Rasulullah Nabi Muhammad SAW, ikutilah, dan apabila tidak sesuai, buanglah (imam Malik);
- Janganlah kamu taqlid (ikut-ikutan) kepada seseorang (siapapun dia), dalam urusan agama, tetapi ambillah olehmu hukum-hukum darimana mereka-mereka mengambilnya (imam Hambali).
(Hanafi, "Usul Fiqih", 1981, s.d. hal. 119)
Post a Comment