Hukum Menggambar Wajah Nabi Muhammad SAW


Ustadz Ahmad Sarwat, Lc

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Salam sejahtera buat pak ustadz yang dihormati. Semoga pak ustadz sentiasa dinaungi oleh rahmat Allah.

Pertanyaan saya adalah :
Adakah larangan melukis gambar Nabi SAW itu haram secara total? Saya sedikit keliru kerana saya pernah melihat lukisan gambar Nabi SAW memberi khutbah yang dilukis sekitar zaman Turki Uthmaniyyah.
Adakah larangan ini buat lukisan gambar Nabi Muhammad saja? Bagaimana dengan nabi-nabi sebelumnya seperti Nabi Isa, Nabi Musa dan lain-lain.
Suatu ketika dulu, satu filem kartun tentang Nabi Musa (Prince of Egypt) telah diterbitkan. Soalan saya, bolehkah kita umat Islam membuat filem yang serupa tentang Nabi Musa ataupun nabi-nabi lain?

Semoga pak ustadz dapat memberikan penjelasan yang seksama dengan dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Sekian, terima kasih.

Wa'alaikkumsalam warohmatullahi wabarokatuh.

Jawaban Ustadz Ahmad Sarwat, Lc
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Keharaman untuk menggambar nabi Muhammad SAW dan juga nabi-nabi yang lain, oleh para ulama ditetapkan berdasarkan kemustahilan untuk memastikan bahwa gambar itu benar-benar yang sebenarnya. Mengingat tidak ada satu orang pun orang di dunia ini yang tahu wajah para nabi. Karena tidak satu pun yang saat para nabi itu hidup yang hingga sekarang ini masih hidup.

Semua lukisan dan gambar tentang para nabi itu 100% bukan wajah mereka. Dan menurut para ulama, kalau pun gambar-gambar itu dilukis, sama sekali bukan gambar nabi, melainkan hayal dan imajinasi pelukisnya.

Seandainya yang digambar itu hanya orang biasa yang bukan nabi, mungkin masalahnya tidak serumit kalau yang digambar itu nabi. Menggambar atau melukis wajah seorang nabi adalah sebuah kerumitan tersendiri dari segi hukum. Mungkin anda bertanya, mengapa harus jadi rumit? Bukannah tujuan menggambar nabi itu baik, yaitu agar lebih mendekatkan kita kepada sosok nabi itu?

Ya, masalahnya menjadi rumit lantaran seorang nabi adalah pembawa risalah resmi dari Allah. Maka bukan hanya pembicaraannya saja yang jadi ukuran, tetapi semua tindak tanduk dan bahkan hingga masalah wajah dan potongan tubuhnya, adalah bagian utuh dari risalah itu.

Penggambaran wajah dan tubuh seorang nabi, sedikit banyak sangat berpengaruh kepada esensi syariat yang disampaikannya. Mengingat di kemudian hari setelah wafatnya para nabi itu, banyak orang yang berdusta tentang nabi. Baik dusta tentang perkataannya, perbuatannya, taqrirnya (sikap), termasuk berbohong tentang kondisi pisiknya.

Dan perbuatan berbohong atas apa yang apa yang dibawa oleh seorang nabi merupakan dosa yang amat serius. Ancamannya tidak tanggung-tanggung, yaitu kedudukan di dalam neraka.

Siapa yang berbohong tentang aku secara sengaja, maka hendaklah dia menyiapkan tempatnya di neraka. (HR Bukhari Muslim)

Dengan berdasarkan hadits ini, maka para ulama sepakat untuk mengharamkan gambar nabi Muhammad SAW, juga gambar para nabi yang lain. Mengingattidak ada seorang pun manusia yang hidup di zaman ini yang pernah melihat wajah nabi Muhammad SAW dan juga nabi lainnya. Dari mana lukisan nabi itu didapat, kalau bukan dari hayal dan imajinasi? Hayal dan imajinasi pada hakikatnya adalah kebohongan, meski niatnya mungkin baik.

Kita bisa simpulkan bahwa haramnya menggambar wajah seorang nabi, bukan semata-mata karena ditakutkan bahwa gambar akan menghina nabi, melainkan masalah keaslian dan kejujuran gambar itu sendiri. Bahwa tidak ada kebenaran dalam gambar itu dan gambar itu bukan gambar nabi.

Seharusnya masalah ini juga berlaku buat para shahabat nabi, para tabi'in dan atba'ut tabiin. Mengingat keagungan dan ketinggian kedudukan mereka dalam agama ini.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar