Hikmah dimasukannya Kuburan Rasulullah SAW di Mesjid Nabawi
Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagaimana diketahui, bahwa tidak boleh mengubur mayat di dalam masjid, masjid manapun di dalamnya terdapat kuburan maka tidak boleh melaksanakan shalat di dalamnya. Lalu, apa hikmah dimasukannya kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagian sahabatnya ke dalam masjid Nabawi?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagaimana diketahui, bahwa tidak boleh mengubur mayat di dalam masjid, masjid manapun di dalamnya terdapat kuburan maka tidak boleh melaksanakan shalat di dalamnya. Lalu, apa hikmah dimasukannya kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagian sahabatnya ke dalam masjid Nabawi?
Jawaban :
Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau besabda.: “Artinya : Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid” (Al-Bukhari, kitab Al-Jana’iz (1330), Muslim kitab Al-Masajid (529)
Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau besabda.: “Artinya : Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid” (Al-Bukhari, kitab Al-Jana’iz (1330), Muslim kitab Al-Masajid (529)
Dan telah diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa Ummu Salamah dan Ummu Habibah menceritakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang suatu gereja yang pernah mereka lihat di negeri Habasyah termasuk gambar-gambar yang ada di dalamnya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Mereka adalah kaum yang apabila seorang hamba yang sholih di antara mereka meninggal atau seorang laki-laki yang shalih, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuat gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka itu adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah” (Muttafaq ‘Alaih. Al-Bukhari, kitab Ash-Sholah (434), Muslim, kitab Al-Masajid (528)
Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, dari Jundab bin Abdillah Al-Bajali, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menjadikanku sebagai kekasih sebagaimana Ia telah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih. Seandainya aku (dibolehkan) mengambil kekasih dari antara umatku, tentu aku mejadikan Abu Bakar sebagai kekasih. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan itu” (HR Muslim, kitab Al-Masajid (532)
Diriwayatkan oleh Imam Muslim juga, dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghiasi kuburan dan duduk-duduk di atasnya serta membuat bangunan di atasnya” (HR Muslim, kitab A-Jana’iz (970)
Hadits-hadits shahih ini, dan hadits-hadits lain yang semakna menunjukkan haramnya membuat masjid di atas kuburan dan terlaknatnya orang yang melakukannya, serta haramnya membuat kubah-kubah dan bangunan di atas kuburan, karena hal itu merupakan faktor-fakator kesyirikan dan penyembahan terhadap para penghuninya, sebagaimana yang pernah terjadi dahulu dan sekarang. Maka yang wajib atas kaum muslimin di mana saja adalah waspada terhadap apa yang telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jangan sampai terperdaya oleh perbuatan orang lain, karena kebenaran adalah ketika menemukan kesesatan seorang mukmin, maka hendaklah menuntunnya, dan kebenaran itu dapat diketahui dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, bukan berdasarkan pendapat dan perbuatan manusia.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabatnya tidak dikubur di dalam masjid, akan tetapi di kubur di rumah Aisyah, namun ketika perluasan masjid pada masa Al-Walid bin Abdul Malik di akhir abad pertama hijriyah, rumah tersebut dimasukkan ke dalam masjid (termasuk dalam wilayah perluasan masjid). Demikian ini tidak dianggap mengubur di dalam masjid, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabatnya tidak dipindahkan ke tanah masjid, tetapi hanya memasukkan rumah Aisyah, tempat mereka di kubur, ke dalam masjid untuk perluasan.
Jadi hal ini tidak bisa dijadikan alasan oleh siapapun untuk membolehkan membuat bangunan di atas kuburan atau membangun masjid di atasnya atau menguburkan mayat di dalam masjid, karena adanya hadits-hadits yang melarang hal tersebut, sebagaimana yang telah saya sebutkan tadi. Apa yang dilakukan oleh Al-Walid dalam hal ini tidak berarti menyelisihi sunnah yang telah pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hanya Allah lah yang mampu memberi petunjuk.
-----------------------------------------------
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
[Majmu Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 4, hal.337-338]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq], dinukil dari : http://www.almanhaj.or.id
Post a Comment