Jangan Dekati Zinah
Zina/zinah adalah satu dosa besar. Sehingga jangankan berzina, mendekati zina pun sudah dilarang oleh Allah:
“Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu
jalan yang buruk.” [Al Israa’ 32]
Mendekati zina itu artinya melakukan
perbuatan yang dapat menyebabkan kita berzina seperti kegiatan yang
membangkitkan nafsu syahwat (membaca buku-buku porno, melihat
gambar-gambar porno, atau menonton video-video porno. Begitu pula dengan
menatap wanita yang bukan muhrimnya sehingga nafsunya bangkit atau
pergi ke tempat disko atau dugem di night club/klub/karaoke malam di mana para
pria dan wanita yang bukan muhrim bercampur bersama.
Dalam hadits lain dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Ditetapkan atas anak cucu Adam
bagiannya dari zina akan diperoleh hal itu tidak mustahil. Kedua mata
zinanya adalah memandang (yang haram). Kedua telinga zinanya adalah
mendengarkan (yang haram). Lisan zinanya adalah berbicara (yang haram).
Tangan zinanya adalah memegang (yang haram). Kaki zinanya adalah
melangkah (kepada yang diharamkan). Sementara hati berkeinginan dan
berangan-angan, sedang kemaluan yang membenarkan semua itu atau
mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)
“Seorang ditusuk kepalanya
dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang
tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)
Banyak pemuda yang sengaja duduk-duduk
di pinggir jalan dan melihat serta menggoda wanita cantik yang lewat.
Padahal itu dosa besar. Allah memerintahkan ummat Islam untuk menahan
pandangan macam itu:
“Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” [An Nuur
30]
Sebaliknya wanita yang beriman tidak pantas berpakaian ketat yang mengumbar aurat: “Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara
perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada
Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [An Nuur
31]
Pria dan wanita yang bukan muhrim jangan hanya berduaan saja, karena jika begitu, yang ketiga adalah setan. Begitu sabda Nabi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan dalam haditsnya yang agung:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)
Jadi jangan sampai seorang wanita
berduaan dengan pria yang bukan muhrimnya dan bukan suaminya. Entah itu
di rumah, di kantor, di kendaraan, dan sebagainya. Karena yang ketiga
adalah setan.
Meski pun itu adalah ipar: `Jangan kamu masuk ke tempat wanita.` Mereka (sahabat) bertanya,
`Bagaimana dengan ipar wanita.` Beliau menjawab, `Ipar wanita itu
membahayakan.` (HR Bukhari)
Seorang istri tidak boleh mengizinkan
pria yang bukan muhrimnya masuk ke rumahnya tanpa izin suaminya. Meski
itu sepupu atau ipar.
Jika nafsu syahwat sudah menggelora, hendaklah segera menikah. Sebab nikah itu ibadah. Sementara zina itu dosa besar: “Dan kawinkanlah orang-orang
yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
[An Nuur 32]
Beratnya dosa zina terbukti dengan
ditulisnya dosa zina berdampingan dengan dosa pembunuhan. Untuk pria dan
wanita yang belum menikah saja hukumannya adalah cambuk 100 kali:
“Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah
kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan
oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” [An Nuur 2]
Ada pun pria dan wanita yang sudah menikah, maka hukumannya jika berzinah adalah mati:
Ibnu Mas’ud ra berkata :
“Rasulullah SAW bersabda : ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali
Karena salah satu di antara tiga perkara : orang yang telah kawin
berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu
merusak jama’ah’ “.
[Bukhari no. 6878, Muslim no. 1676]
[Bukhari no. 6878, Muslim no. 1676]
Hukumannya adalah dirajam, yaitu
tubuhnya dipendam di tanah hingga sepinggang, kemudian orang-orang
melemparinya dengan batu hingga mati: “Rasulullah SAW bersabda :
“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi
jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina)
dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan
setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang
sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam” [Hadits Riwayat
Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash-Shamit]
Juga hadits dibawah ini. “Artinya : Dari Abdullah bin
Abbas, dia berkata, Umar bin Al-Khaththab berkata, -sedangkan beliau
duduk diatas mimbar Rasulullah SAW-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus
Muhammad SAW dengan membawa al-haq, dan menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an)
kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat
rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya, Rasulullah
SAW telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum)
rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu
lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak
dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat
dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh
Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah
terhadap orang-orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari
kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan
empat saksi, -red), atau terbukti hamil, atau pengakuan” [Hadits Riwayat
Bukhari, Muslim dan lainnya]
Kita wajib menjaga keluarga kita dari perbuatan zina: “Ada tiga jenis orang yang
diharamkan Allah masuk surga, yaitu pemabuk berat, pendurhaka terhadap
kedua orang tua, dan orang yang merelakan kejahatan berlaku dalam
keluarganya (artinya, merelakan isteri atau anak perempuannya berbuat
serong atau zina).” (HR. An-Nasaa’i dan Ahmad)
Hindari zina seringan apa pun: Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi
s.a.w., sabdanya: “Sudah ditentukan atas anak Adam -manusia- perihal
bagiannya dari zina, ia akan mendapatkannya itu dengan pasti. Adapun
kedua mata, maka zinanya ialah melihat, kedua telinga, zinanya ialah
mendengarkan, lisan, zinanya iaiah berbicara, tangan, zinanya ialah
mengambil, kaki, zinanya ialah melangkah, hati bernafsu dan menginginkan
dan yang sedemikian itu akan dibenarkan oleh kemaluan atau
didustakannya.” (Muttafaq ‘alaih) Ini adalah lafaznya Imam Muslim,
sedang riwayatnya Imam Bukhari adalah diringkaskan.
Zina bukan Cuma antara pria dengan
wanita. Pria dengan pria pun zina juga. Namanya Liwath atau Homoseks.
Demikian pula wanita dengan wanita/Lesbian. Hukumannya adalah mati juga.
Allah menyiksa kaum Luth karena mereka melakukan perbuatan homoseks dan
lesbian.
Bagaimana jika pezina itu tidak bertobat
dan tidak mendapat hukuman di atas di dunia? Niscaya Allah menghukumnya
lebih pedih lagi di neraka.
Untuk mencegah zina/mendekati zina, beberapa langkah dapat dilakukan:
1. Berhati-hatilah pada tayangan di TV
baik film, sinetron, bahkan iklan yang kerap mengumbar aurat dan
pornografi. Tak jarang di sela-sela acara ceramah agama Islam mereka
sisipkan iklan yang tidak senonoh.
2. Film kartun atau anak-anak khususnya buatan Holywood AS atau Jepang sering mengumbar aurat/pornografi. Sebaiknya anda arahkan anak anda untuk menonton DVD yang sudah anda seleksi terlebih dulu.
3. Hati-hatilah terhadap Warnet atau pun Game Online. Karena banyak
foto/video pornografi atau wanita yang mengumbar aurat bertebaran di
situ. Tokoh-tokoh wanita sexy yang mengumbar aurat juga banyak di game
online termasuk di game online terkenal seperti Ragnarok. Lindungi anak
kita dari pornografi itu.
Semoga Bermanfaat...
Post a Comment