Mewaspadai Terhadap Aliran Sesat

“Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria”

Sepuluh kriteria suatu Aliran Sesat adalah :
1. Mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam,
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai Dalil Syar`i (Al Qur`an dan As Sunah),
3. Menyakini turunnya wahyu setelah Al Qur`an,
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur`an,
5. Melakukan penafsiran Al Qur`an yang tidak berdasarkan qaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
7. Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul,
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir,
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah,
10.Dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar`i.

Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam mengatakan : “Masyarakat dapat mengusulkan inisiasi ke MUI dan selanjutnya kami (MUI) akan melaksanakan prosedur penetapan sebuah aliran sesat.”

Sejak 1980-an, MUI telah mengeluarkan fatwa 10 ALIRAN SESAT di Indonesia . diantaranya adalah :
1. Aliran Ingkar Sunnah,
2. Ahmadiyah,
3. Islam Jamaah,
4. Salat dua bahasa,
5. Komunitas Lia Eden,
6. Salamullah,
7. dan Al-Qiyadah Al Islamiyah
8. dan masih ada aliran lainnya apabila memenuhi salah satu 10 fatwa kriteria MUI di atas.


“MUI hanya memberikan legal opinion (fatwa) tentang sesat atau tidaknya suatu aliran kepercayaan, tapi pemerintah harus memberikan hukuman untuk membuat jera penganutnya”

Sumber :

1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia
2.  www.antaranews.com
  

Tidak ada komentar