Pemimpin Perempuan dalam Tinjauan Pemerintahan Perspektif Islam

Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Namun, kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan hak kaum perempuan. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam), bukan pendapat si A dan si B yang bisa saja salah. Semoga Allah memberi taufik pada siapa saja yang membaca tulisan ini.

Dalam Al Qur’an, Kaum Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34)

Bagaimana maksud ayat ini menurut para ulama yang mendalam ilmunya?

Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan nisaa’, maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, ”Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari  dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)

Asy Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’ dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)

Syaikh ‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Kaum prialah yang mengurusi kaum wanita agar wanita tetap memperhatikan hak-hak Allah Ta’ala yaitu melaksanakan yang wajib, mencegah mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki berkewajiban pula mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal kaum wanita.” (Taisir Karimir Rahman)

Banyak Ayat Lain yang Mendukung Hal Ini

Pertama; Allah melebihkan derajat laki-laki daripada wanita

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228)

Kedua; Para Nabi dan Rasul adalah laki-laki.

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى

“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.” (QS. Yusuf : 109)

Ketiga ; Para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi.

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianatkepada suaminya (masing-masing).” (QS. At Tahrim : 10)

Keempat ; Warisan laki-laki setara dengan dua wanita.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan” (QS. An Nisa’ : 11)

Saksi laki-laki setara dengan dua wanita, sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah : 282)

Lima Bukti

- Bukti pertama; Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum wanita.
- Bukti kedua; Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam.
- Bukti ketiga; Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita.
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Andai aku memerintah seseorang sujud kepada yang lain, tentu akan aku perintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
- Bukti keempat; Wanita harus izin kalau ingin puasa sunnah. Hal ini ditegaskan dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam barsabda,
“Hendaklah wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila  suaminya ada selain dengan izin suaminya.”(HR. Bukhari). Pesan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ini ditujukan kepada sang isteri bukan kepada suami, karena suami adalah pemimpin.
- Bukti kelima; Laki-laki wajib ditaati, sebagaimana hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya enggan mendatanginya, maka malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari.” (HR. Bukhari). Hadits ini menunjukkan bahwa suami punya hak memerintah isterinya karena suami adalah pemimpin.
- Bukti lain dari sejarah Islam adalah bahwa semua para Rasul dan Nabi adalah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang laki-laki.

Mengapa Wanita Bukan Pemimpin?

- Alasan Pertama; Akibat dari mengangkat pemimpin wanita
Abu Bakrah berkata,
لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً »
“Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ”Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425)

- Alasan Kedua; Wanita dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304)
- Alasan Ketiga; Wanita ketika sholat berjama’ah menduduki shof paling belakang
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan.” (HR. Muslim no. 440)

- Alasan Keempat;  Wanita tidak dapat menikahkan dirinya, tetapi harus dengan wali
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).

- Alasan Kelima; Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Nasehatilah wanita untuk berbuat baik karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka nasihatilah dia.” (HR. Bukhari no. 5184)

- Alasan Keenam; Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui
Allah Ta’ala berfirman,
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”(QS. Ath Tholaq : 4)
Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin?


Dimana Kepemimpinan Wanita?
Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahuludan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

“Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no. 2409)
Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing.

Persamaan Gender

Syaikh Bakar Abu Zaid berkata,
“Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Alloh dan syari’at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur.
Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain.
Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah)

Penutup

Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam kubur, belum lagi di alam akhirat.

Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.

Kepemimpinan Wanita dalam Pemerintahan Perspektif Islam (Tangggapan atas Tulisan Dr. Nurjannah Ismail, MA)

Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia, Dosen Universitas Ibn Khaldun, dan Kandidat Doktor Pendidikan & Pemikiran Islam)

Dalam tulisan saudara Nurjannah disebutkan bahwa wanita boleh memimpin Pemerintahan berdasarkan dalil ratu Balqis sebagai pemimpin kerajaannya. Padahal bolehnya Ratu Balqis memimpin negeri Saba’ tidak bisa kita jadikan sebagai dalil, karena penetapan hukum tersebut berdasarkan dalil Syar’u man qoblana  syar’ullana (syariat umat terdahulu-umat sebelum Nabi muhammad Saw adalah syariat bagi kita-umat Muhammad Saw). Dalil ini  tidak bisa dipakai sebagai dalil dalam penetapan hukum syara’, karena merupakan syariat sebelum nabi Muhammad Saw. Hal ini sebagaimana syariat nabi yang lain sudah tidak berlaku bagi umat Muhammad Saw, misalnya haramnya lemak sapi dan kambing bagi umat nabi Musa (orang Yahudi), tapi bagi umat Muhammammad (orang Islam) hukumnya mubah[1]. Sebagaimana firman Allah dalam surat al An-am[6] ayat 145-146

قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٤٥﴾ وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ ﴿١٤٦﴾

145.  Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang”.
146.  Dan kepada orang-orang Yahudi, kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan Sesungguhnya kami adalah Maha benar.

Dengan demikian dalil yang tepat adalah Syar’u man qoblana laisa syar’allana. syariat umat terdahulu (umat sebelum Nabi muhammad Saw) bukan termasuk syariat bagi kita[2].
Penetapan dalil Syar’u man qoblana laisa syar’allana, karena syariat /kitab-kitab  sebelum kita itu telah terhapus (nasikhan lima sabaqohu) sebagai  ma’na   ومهيمنا عليه . Firman Allah surat al-Maidah ayat 48

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّـهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

Artinya: Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422][3], kami berikan aturan dan jalan yang terang.
Keharaman itu meliputi kepemimpinan yang mengandung kekuasaan pemerintahan (Wilayatul Hukmi-Hukkam)[4]. Karena posisi hukkam tidak diperbolehkan bagi wanita sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالََ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً[5]

Artinya: Dari Abi Bakrah berkata bahwa Nabi Saw bersabda tentang negeri Persia yang dipimpin oleh putri Kisra, beliau bersabda: “Tidak beruntung suatu kaum yang urusannya diserahkan kepada wanita”(HR. Bukhari)
Adanya “dzam”(celaan ) berupa “lan yufliha”(tidak beruntung) sebagai qorinah bahwa tholabu at tarki jaaziman/ tuntuntan meninggalkan  dalam hadis tersebut bersifat pasti. Dengan demikian haram bagi wanita menjabat sebagai hukkam antara lain: Khalifah (Kepala Negara), Muawin (Pembantu Khalifah), Wali (gubernur), Qodhi quhhat( Pemimpim para Qodzi), Qodzi Madzalim (Qadzi yang mempunyai kewajiban menghilangkan kedzoliman termasuk memecat Khalifah jika melakukan kedzaliman kepada rakyat atau menyalahi Al-Qur’an dan Hadis)[6].
Adapun jabatan-jabatan pemerintahan yang tidak termasuk wilayatul amri/ wilayatul hukm diperbolehkan bagi wanita antara lain sebagai kepala Baitul Mal, anggota Majlis Wilayah, anggota Majlis Ummah, Qahzi khushumat (Qadhi yang menyelesaikan perselisihan antar rakyat), Qadzi hisbah (qadhi yang langsung menyelesaikan pengurangan atas hak-hak rakyat)[7]
Dan diperbolehkan juga bagi wanita sebagai kepala Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan, Departemen Perindustrian, Departemen
Perdagangan , Rektor Perguruan Tinggi, Kepala Rumah Sakit dan lain-lain[8].

Kritik terhadap Tafsir Kontekstual

Untuk menafsirkan Al-Qur’an membutuhkan ilmu tafsir atau metode penafsiran Al-Qur’an. Karena Ilmu tafsir merupakan tsaqofah (salah satu cabang ilmu -ilmu Islam), maka  harus bersumber dari akidah Islam. Artinya harus sesuai dengan  Al-Qur’an dan Hadits. Dari sini sumber tafsir yang diperbolehkan hanya dua yaitu: tafsir bi ar ra’yi adalah tafsir yang disusun berdasarkan kebahasaan atau dirayah[9]. Dan tafsir bi al ma’tsur atau manqul yaitu penafsiran al-qur’an dengan Al Qur’an, sabda Rasulullah, perkataan Sahabat dan Tabi’in[10].

Dan  yang dimaksud Tafsir bi ar Ra’yi, bukan berarti menafsirkan Al Qur’an sesuai dengan pendapatnya Mufassir, akan tetapi yang yang dimaksud Tafsir bi ar Ra’yi adalah Ijtihad berdasarkan ushul yang shaheh, kaidah-kaidah yang selamat, wajib mengambil mutiara-mutiara yang dimaksud di dalam Tafsir Al Qur’an, atau maksud dari penjelasan makna-makna. Jadi bukan menafsirkan Al Qur’an berdasarkan pendapatnya semata atau hawa nafsunya semata[11].Bahkan banyak sekali hadits yang mengingatkan bahwa kita tidak boleh main-main dengan penafsiran Al Qur’an. Sekalipun penafsiran yang muncul pendapat itu ternyata benar[12], maka ini tetap dinilai sebagai suatu kesalahan. Rasulullah Saw bersabda:

من قال فى القران براء يه فاصاب فقد اخطاء

Barang siapa yang berbicara mengenai Al Qur’an sesuai dengan pendapatnya sendiri, dan benar, maka sungguh dia berbuat salah. (HR Abu Dawud)

Dan ancaman bagi orang-orang yang menafsirkan Al Qur’an dengan pendapatnya sendiri adalah neraka. Sabda Rasulullah Saw:

ومن قال بالقران براء يه فليتبواء مقعده من النار

Barang siapa yang berbicara mengenai Al Qur’an sesuai dengan pendapatnya sendiri, maka hendaklah bersiap-siap mengambil tempatnya di neraka.

Dengan demikian tidak benar penafsiran yang dilakukan oleh para feminis dan liberal. Ayat-ayat yang telah ditafsirkan oleh para mufassir dengan kaidah penfsiran yang benar, akan tetapi oleh para feminis dan liberal dinilai sebagai penafsiran yang bias gender karena menafsirkan tektual ayat, bukan penafsiran secara kontekstual.Misalnya: surat an nisa’ ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّـهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ

Untuk menentukan apakah penafsiran ayat tersebut secara tektual atau kontektual, bukan semaunya penafsir. Akan tetapi kembali kepada kaidah penafsiran. Misalnya secara jelas ayat tersebut menyebutkan arrijal itu bermakna laki-laki, bukan maskulinitas, karena secara bahasa tidak bisa ditafsirkan yang lain, karena arrijalu itu jama’ dari arrajulu yang berma’na laki-laki. Sedang sifat kelelakian (maskulinitas), itu bahasa Arabnya arrajulatu. Sebenarnya para feminis dan liberal ingin menafsirkan secara kontekstual ayat tersebut, hanya menginginkan agar bisa ditafsirkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama bisa menjadi pemimpin rumah tangga, tidak ada dorongan sedikitpun agar sesuai dengan maksud Al Qur’an dan Hadits. Nash-nash Al Qur’an dan Hadits hanyalah dipakai stempel hawa nafsu mereka. Dan sebenarnya ayat tersebut harus ditafsirkan secara tekstual, karena dari teks nya sudah sangat gamplang ma’nanya. Disamping itu banyak hadits yang menunjukkan kepemimpinan dalam rumah tangga, dan kepemimpinan dalam pemerintahan dan mengandung kekuasaan/hukkam wajib pada laki-laki, dan haram bagi wanita.

[1] Hafidz Abdurrahman, Ushul Fiqih – Membangun Paradigma Berfikir Tasyri’i, Bogor, Al Azhar Press, 2003, hlm. 119-120
[2] A’tho’ bin Khalil, Kajian Ushul Fikih Mudah dan Praktis-(edisi Indonesia), Bogor, Pustaka Thariqu Izzah, 2003,  hlm.148-149.
[3] Maksudnya: umat nabi Muhammad s.a.w. dan umat-umat yang sebelumnya.
[4] Taqiyuddin An Nabhani, Ajhiza Daulah Islamiyah, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2005, hlm. 23,
[5] Hadis shaheh, diriwayatkan oleh Bukhari, hadis no 6570
[6] Ibid, hlm.59 dan 113
[7] Ibid, hlm. 134, 119 dan 153
[8] Ibid, hlm. 134
[9] bi ar ra’yi: dengan pendapat yang berdasarkan pada Al Qur’an dan Hadis
[10] Hafidz Abdurrahman, Ulumul Qur’an- Metode Memahami Al Qur’an Praktis, Bogor, Idea Pustaka Utama, 2004, hlm 207-208
[11] Syekh Muhammad Ali ash Shabuni, At Tibyan fi Ulum Al Qur’an, Jakarta, Daru al Kutub al Islamiyah, hlm.155
[12] Ibid, hlm. 156

Tidak ada komentar