Menggerak-gerakan Telunjuk Saat Tahiyat
Menggerak-gerakan Telunjuk Saat Tahiyat
Tanya: Assalamualaikum ustad, Afwan ustad sebelumnya, ane menanyakan tentang menggerakan telunjuk
diwaktu kita sholat, yaitu waktu tahiyat awal dan akhir disaat
mengucapkan dua kalimat syahadat, adakah ada hadist yang shohih yang
menjelaskan tentang ini ? Karena kebanyakan dikita itu sesuatu yang
aneh, karena baru melihat yang kebanyakan banyak dilakukan umat Islam
yang lain, dan mungkin karena minimnya pengetahuan ane ttg tata cara
sholat yang benar.
Syukron ustad atas jawabanyaWaalaikumussalam Wr Wb
Jawab: Saudara Yadi yang dimuliakan Allah swt
Terdapat riwayat dari Nabi saw bahwa beliau saw memberikan isyarat dengan jari telunjuk serta menggerakkannya saat tasyahud didalam shalat.
A. Para ulama berbeda pendapat didalam permasalahan ini :
1. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat mengangkat jari telunjuk
pada kata nafï (peniadaan) saat dua kalimat syahadat, yaitu saat
mengucapkan “Laa” dan meletakkannya (jari telunjuk) itu kembali ke
semula pada kata itsbat (peneguhan), yaitu pada kata “Illa”
2. Para ulama Syafi’i berpendapat mengangkat jari telunjuk saat mengucapkan “Illallah”
3. Para ulama Maliki berpendapat menggerakkan jari telunjuk ke kanan dan kiri hingga selesai shalat.
4. Para ulama Hambali berpendapat memberikan isyarat dengan
telunjuknya setiap kali menyebutkan nama Allah dan tidak
menggerakkannya.
Syeikh al Albani mengatakan bahwa pembatasan dan bentuk-bentuk
seperti itu tidaklah ada landasannya sama sekali didalam sunnah. Dan
yang paling dekat dengan sunnah adalah madzhab Hambali seandainya mereka
tidak membatasi gerakannya saat menyebutkan nama Allah. (Tammam al
Minnah, hal 223)
Adapun dalil-dalil dari sunnah didalam permasalahan ini adalah :
1. Dari Abdullah bin Zubeir berkata, “Jika Rasulullah saw duduk dalam
shalat, beliau meletakkan telapak kaki kirinya diantara pahanya dan
betisnya, serta menghamparkan telapak kaki kanannya, sambil meletakkan
tangan kirinya diatas lutut kirinya, dan beliau letakkan tangan kanannya
diatas paha kanannya, lalu beliau memberi isyarat dengan
telunjuknya.”HR. Muslim (579), didalam an Nasai (1270) dan Abu Daud
(989) “Memberi isyarat dengan jarinya ketika berdo’a, tanpa
menggerakkannya.”
Tambahan “tanpa menggerakkannya” dilemahkan oleh Ibnul Qoyyim didalam
kitabnya “Zadul Ma’ad” (1/238) dan dilemahkan pula oleh al Albani
didalam kitab “Tamam al Minnah” (hal. 218)
2. Dari Wa’il bin Hujr mengabarkan kepadanya, dia berkata; “Aku melihat cara shalat Rasulullah saw. Aku melihat beliau saw berdiri untuk shalat, kemudian takbir dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua telinganya. Lantas beliau saw meletakkan tangan kanannya di atas telapak kirinya, juga di atas pergelangan tangannya, dan meletakkannya di atas lengannya. Ketika hendak ruku’ beliau saw mengangkat kedua tangannya sama seperti tadi (sejajar dengan kedua telinganya).
Beliau saw meletakkan kedua tangannya di kedua lututnya, kemudian
mengangkat kepalanya sambil mengangkat kedua tangannya, sejajar dengan
kedua telinganya, kemudian sujud dan meletakkan kedua tangannya sejajar
dengan kedua telinganya, kemudian duduk di atas kaki kiri. Beliau juga
meletakkan telapak tangan kiri diantara paha dan lutut kiri. Lalu beliau
saw meletakkan ujung lengan kanan di atas paha kanan. Kemudian ia
menggenggam dua jarinya serta membentuk lingkaran, lantas mengangkat
jarinya. Aku melihat beliau saw menggerak-gerakkannya dan berdoa
dengannya.” HR. an Nasai (889) dan dishahihkan oleh Ibnu Majah (1/354),
Ibnu Hibban (5/170), al Albani didalam kitab “Irwa al Ghalil” (367)
Syeikh Ibnu Utsaimin berdalil dengan hadits ini
“Menggerak-gerakkannya dan berdoa dengannya” bahwa menggerak-gerakkan
telunjuk didalam tasyahud pada seluruh kalimat doa. Dia semoga Allah
merahmatinya mengatakan didalam “asy Syarh al Mumti” sunnah menunjukkan
bahwa memberikan isyarat dengannya (telunjuk) adalah pada saat berdoa
karena lafazh haditsnya “menggerak-gerakkan dan berdoa dengannya”. Maka
setiap kali anda berdoa gerakkanlah sebagai isyarat akan keinggian Allah
swt. Untuk itu, ketika kita mengucapkan:
“Assalaamualaika Ayyuhan Nabiyyu—di sini memberikan isyarat karena as
salam bermakna doa—Assalaamu ‘Alainaa—memberikan isyarat—Allahumma
Shalli ‘Ala Muhammad—memberikan isyarat—Allahumma Barik ‘Ala
Muhammad—memberikan isyarat—A’udzu billah Min ‘Adzaabi
Jahannam—memberikan isyarat—Wa Min ‘Adzaabil Qobr—memberikan isyarat—Wa
Min Fitnatil Mahyaa wal Mamaat—memberikan isyarat—Wa Min Fitnatil Masih
ad Dajjal—memberikan isyarat—dan setiap anda berdoa berikanlah isyarat
sebagai isyarat kepada ketinggian Allah swt, dan inilah yang paling
dekat dengan sunnah.
B. Bagian dari sunnah adalah tatkala memberikan isyarat hendaklah melihat kepada telunjuk.
Imam Nawawi mengatakan bahwa sunnah adalah pandangan matanya tidaklah
melewati isyaratnya (telunjuknya), terdapat hadits shahih didalam sunan
Abu Daud memberikan isyarat sambil menghadapkan ke arah kiblat dan
dengan isyarat itu dia meniatkan tauhid dan keikhlasan.” (Syarh Muslim
5/81)
Hadits yang ditunjukkan Imam Nawawi diatas adalah hadits Abdullah bin
az Zubeir dengan lafazh dalam Abu Daud (989) “”…pandangan mata beliau
tidak melampaui dari isyarat (telunjuk) beliau…” dishahihkan oleh al
Albani didalam Shahih Abu Daud.C. Dan bagian dari sunnah juga adalah memberikan isyarat ke arah kiblat.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar dia melihat seorang laki-laki
menggerak-gerakkan kerikil dengan tangannya saat shalat. Setelah
selesai, Abdullah berkata kepadanya; “Janganlah kamu menggerak-gerakkan
kerikil saat shalat, sesungguhnya itu perbuatan setan. Berbuatlah
sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw.” la berkata; “Bagaimana
cara Rasulullah saw melakukannya?” Aku menjawab; “Beliau meletakkan
tangan kanan di atas paha kanan, lalu menunjukkan jari telunjuknya ke
kiblat dan mengarahkan pandangan ke jari tersebut-atau ke sekitarnya.”
Kemudian ia berkata, “Begitulah cara Rasulullah saw melakukannya.” HR.
An Nasa’i (1160), diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1/355), Ibnu Hibban
(5/273) dan dishahihkan oleh al Albani didalam shahih an Nasa’i.
D. Melengkungkan jari ketika memberikan isyarat, ini terdapat didalam
Hadits Numair al Khuza’i didalam sunan Abu Daud (991) dan an Nasa’i
(1274) namun hadits ini lemah, lihat kitab “Tamam al Minnah
(222)”—(Fatawa al Islam Sual wa Jawab, No. 7570)
Sumber : eramuslim.com
Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Permasalahan satu ini sering jadi perdebatan di kalangan para ikhwah.
Apakah dalam tasyahud mesti menggerakkan jari telunjuk, atau jarinya
dalam keadaan diam saja. Untuk masalah yang satu ini, kami cuma menukil
penjelasan dari salah seorang ulama saja tentang status hadits
menggerak-gerakkan jari. Kami tidak sampai berpanjang lebar dalam
membahas hal ini karena ternyata di dunia maya juga sudah dibahas oleh
ustadz lainnya. Sehingga kami cukupkan dengan penjelasan singkat dari
ulama Mesir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah dalam kitab beliau Syarh ‘Ilalil Hadits. Semoga bermanfaat.
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi berkata,
Mengenai ziyadah (tambahan) lafazh “yuharrikuhaa” (ÙŠØركها)
yaitu pada hadits yang membicarakan isyarat dengan telunjuk ketika
tasyahud, hadits tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab. Sumbernya
adalah dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya. Dari Wail bin Hujr, ia
berkata, “Aku katakan, “Sungguh, aku memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau melakukan shalat.” Ia berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir, lalu ia mengangkat kedua
tangannya hingga sejajar kedua telinga, dan meletakkan tangan kanannya
di atas punggung telapak tangan kirinya.” Kemudian saat akan ruku’
beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu juga. Ketika sujud, beliau
meletakkan kepalanya dengan posisi berada di depannya. Kemudian setelah
itu beliau duduk iftirosy (menduduki kakinya yang kiri).
Lantas ketika itu beliau letakkan tangan kirinya di atas paha kirinya,
sedangkan siku kanannya diletakkan di atas paha kanannya. Beliau
menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran. Aku melihatnya berkata
seperti itu. Yaitu beliau membentuk lingkaran dengan jari jempol dan
jari tengah (menurut salah satu riwayat). Lalu beliau berisyarat dengan
jari telunjuk.
Perkataan kita sekarang adalah pada lafazh “asyaro bis-sabaabah”,
artinya beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Mayoritas perowi
meriwayatkan hadits seperti itu, yaitu dikatakan “beliau berisyarat
dengan jari telunjuk”. Sebagian perowi berkata lagi, “Beliau berisyarat
dengan jari telunjuk dan berdoa dengannya.”
Adapun Zaidah bin Qudamah, beliau meriwayatkan hadits dengan lafazh, “Kemudian beliau mengangkat jarinya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkan jarinya lantas beliau berdoa dengannya.” Zaidah rahimahullah bersendirian
dalam meriwayatkan hal ini berbeda dengan perowi yang lain. Bedanya
beliau adalah karena adanya tambahan lafazh “yuharrikuhaa”, artinya
beliau menggerak-gerakkan jarinya.
Zaidah bin Qudamah itu tsiqoh (kredibel) dan orang yang mulia, semoga
Allah merahmati beliau. Beliau juga dipandang sebagai orang yang tsiqoh
(kredibel) dan muthqin (kokoh hafalannya). Akan tetapi, mayoritas
perowi tidak menyebutkan sebagaimana yang disebutkan oleh Zaidah.
Sehingga dari sini kita diamkan tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu
tambahan “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya.
Berikut adalah tabel sebagai penjelas yang kami maksudkan. Wabillahit
taufiq.
Sebagaimana yang Anda lihat, Zaidah hanya bersendirian dalam
meriwayatkan lafazh “yuharrikuha” (beliau menggerak-gerakkan jarinya).
Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata, “Tidak ada dalam satu
riwayat yang menyebutkan “yuharrikuha” kecuali dari riwayat Zaidah di
mana beliau (bersendirian) menyebutkannya.”
Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Boleh jadi yang dimaksud dengan
yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari) adalah hanya berisyarat dengannya,
bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari. Sehingga
jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az
Zubair. Wallahu a’lam.”
Aku (Syaikh Mushthofa Al ‘Adawi) berkata, “Riwayat Ibnu Az Zubair yang dikeluarkan oleh Muslim hanya menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan menggerak-gerakkan jari. [1]
Pembahasan secara lengkap tentang hal ini telah dibahas oleh Al Ustadz Abu Muawiyah hafizhohullah, yang dinukil dari Majalah An Nashihah. Silakan lihat di sini.
Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah, jadi kami pun menghargai
pendapat lainnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pegang
berdasarkan penelitian dari hadits-hadits yang ada sesuai dengan
keterbatasan ilmu yang ada pada kami.
Catatan yang perlu diperhatikan, tidaklah usah merasa aneh jika ada
yang tidak menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud. Sebagaimana tidak
perlu merasa aneh jika ada yang menggerak-gerakkan jari karena sebagian
ulama berpendapat seperti ini. Namun sebaik-baik pendapat yang diikuti
adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat. Jika yakin bahwa hadits
menggerak-gerakkan jari itu lemah karena menyelisihi banyak perowi yang lebih tsiqoh,
maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang yakin yaitu tidak
menggerak-gerakkan jari. Namun ingat, tetaplah tolelir dengan pendapat
lainnya karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang
pendapat antara para ulama).
Wallahu a’lam bish showab.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Finished after Shalat Zhuhur in Riyadh, KSU, 15 Syawal 1431 H (21/11/2010)
By: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: www.rumaysho.com
Post a Comment