Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Tidak menikah dan Lelaki Tidak Menikah

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

 
Bismillah. Hukumnya tergantung pada sebab atau alasan mereka tidak menikah. Jika sebab/alasannya karena memang mereka sudah berjuang sekuat tenaga mencari jodoh kesana-kemari, dan dengan minta bantuan banyak orang untuk mencarikan dan menghubungkannya dengan calon pendamping hidup, namun belum juga mendapatkannya hingga ajal menjemput mereka, maka mereka tidak berdosa, dan bahkan mendapatkan pahala seperti orang yang menikah dengan niat mereka yang jujur dan sungguh-sungguh ingin mengamalkan sunnah Rasul shallallahu alaihi wasallam. Mereka tidak mendapatkan jodoh karena memang takdir Allah telah menetapkan demikian.

Demikian pula, mereka yang tidak sempat menikah hingga meninggal dunia dikarenakan tidak punya waktu untuk menikah, seperti sebagian ulama hadits yang hari-harinya habis untuk melakukan rihlah (perjalanan) dalam mencari hadits dan mengkaji ilmu, mereka berpindah-pindah dari 1 negeri ke negeri yang lain, sementara sarana transportasi pada zaman mereka tidak secanggih transportasi di zaman kita ini, maka orang-orang seperti mereka ini tidaklah berdosa karena tidak menikah hingga akhir hayat.


Demikian pula, tidak berdosa orang-orang yang tidak menikah hingga akhir hayat dikarenakan penyakit atau cacat permanen yang menimpa mereka, seperti tidak punya syahwat, atau tidak punya kelamin yang normal yang dengannya mampu melakukan jima’, seperti terkena penyakit impoten atau alat kelaminnya terputus akibat kecelakaan atau bawaan dari lahir, dsb.

Adapun orang-orang yang tidak menikah dengan alasan ingin bertaqorrub kepada Allah dengan perbuatannya membujang hingga akhir hayat padahal mereka punya kemampuan nafkah lahir dan nafkah batin, maka mereka berdosa, karena telah menyelisihi tuntunan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ : أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَرِيرَتِهِ فِي الْبَيْتِ ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ : لا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ : لا آكُلُ اللَّحْمَ ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ : لا أَنَامُ عَلَى فِرَاشِي ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ : أَصُومُ وَلا أُفْطِرُ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ : فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَامَ خَطِيبًا وَقَالَ : فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ : أَمَّا بَعْدُ ” مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا ، لَكِنِّي أَصُومُ ، وَأُفْطِرُ ، وَأَنَامُ ، وَأُصَلِّي ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي ” (اللَّفْظُ لأَبِي دَاوُدَ)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, bahwa ia berkata: “Ada beberapa sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menanyakan kepada istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam perihal ibadah beliau di rumah. Lalu sebagian mereka berkata; saya tidak akan menikah, sebagian lagi berkata; saya tidak akan makan daging, sebagian yang lain berkata; saya tidak akan tidur di atas kasur (tempat tidurku), dan sebagian yang lain berkata; saya akan terus berpuasa dan tidak berbuka.

Abu Daud (perowi dan pentakhrij hadits) berkata; Berita ini sampai kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam, hingga (Beliau Shallallahu alaihi wasallam) berdiri untuk berkhutbah seraya bersabda setelah memanjatkan puja-puji syukur kepada Allah: “Bagaimanakah keadaan suatu kaum yang mengatakan demikian dan demikian? Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku juga menikahi perempuan. Maka barangsiapa yang membenci sunnah (tuntunan) ku maka ia tidak termasuk golonganku.”

Dan disebutkan di dalam riwayat lain:

عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَت : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُهُمْ بِمَا يُطِيقُونَ ، فَيَقُولُونَ : إِنَّا لَسْنَا كَهَيْئَتِكَ ، قَدْ غَفَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ ، فَيَغْضَبُ حَتَّى يُرَى ذَلِكَ فِي وَجْهِهِ ، قَالَ : ثُمَّ يَقُولُ : ” وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُكُمْ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَأَتْقَاكُمْ لَهُ قَلْبًا “

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan mereka dengan apa yang mereka mampui.” Sehingga mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami tidak seperti engkau. Sebab Allah ‘Azza WaJalla telah mengampuni dosa-dosa engkau yang telah lalu dan yang akan datang.”


Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam marah hingga terlihat dari raut wajahnya. Dia berkata; Kemudian beliau bersabda: “Demi Allah, sesungguhnya saya adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan paling bertakwa di antara kalian.” (HR. Imam Al-Bukhari no.5063 kitab an-Nikaah, Muslim no.1401 kitab an-Nikaah, an-Nasa-i no.3217 kitab an-Nikaah, n Ahmad no.23763).

Dan diriwayatkan dari Samuroh radhiyallahu anhu, ia berkata: (anna an-Nabiyya shallallahu alaihi wasallam naha ‘an at-tabattul) artinya: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang dari membujang (dengan niat ibadah kepada Allah, pent).”

Jadi kesimpulannya, Laki-laki dan wanita yang tidak menikah hingga meninggal dunia, dianggap telah berbuat dosa atau tidak tergantung pada niat dan sebab (alasan)nya sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.

Demikian jawaban yang dpt kami sampaikan. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. 

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq

Sumber: Group Majelis Hadits Akhwat 
Oleh : Ust. Muhammad Wasitho, Lc

Tidak ada komentar