Bagaimana Menurut Islam Jika Kita Bertato
Jaman sekarang yang nampaknya kembali ke jaman jahilliah yaitu jaman jahilliah modern kita sering melihat kaum adam memakai Tato atau rajah "woow" katanya Jantan, keren, macho dsb. Dan tak jarang pula kaum wanita pun memakai tato biar nampak lebih seksi. baca sebelum menurut agama nasroni disini
Pengertian Tato
Kata “tato” berasal dari kata Tahitian atau Tatu, yang memilki arti menandakan sesuatu. Tato atau rajah yang dalam bahasa Inggris disebut tattoo adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tato berarti gambar atau lukisan pada bagian atau anggota tubuh[1]. Menurut para ahli sejarah, tato mulai dikenal sejak 12.000 tahun lalu.
Dalam istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro. Rajah dapat dibuat terhadap kulit manusia atau hewan. Rajah pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara rajah pada hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi.
Tato merupakan praktik yang ditemukan hampir di semua tempat dengan fungsi sesuai dengan adat setempat. Tato dahulu sering dipakai oleh kalangan suku-suku terasing di suatu wilayah di dunia sebagai penandaan wilayah, derajat, pangkat, bahkan menandakan kesehatan seseorang. Tato digunakan secara luas oleh orang-orang Filipina, Kalimantan, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Eropa, Jepang, Kamboja, serta Tiongkok. Walaupun pada beberapa kalangan rajah dianggap tabu, seni rajah tetap menjadi sesuatu yang populer di dunia.
Ditinjau dari jenisnya, tato dapat dibedakan menjadi dua, yakni tato temporer atau permanen dan tato kontemporer atau tato tidak permanen. Jenis tato permanen dibuat dengan cara memasukkan tinta ke dalam lapisan kulit dengan alat yang mirip jarum suntik. Tato jenis ini tidak bisa hilang dengan sendirinya, sehingga proses penghapusannya membutuhkan cara khusus. Misalnya menggunakan laser. Sedangkan tato kontemporer atau tato tidak permanen cara pembuatannya lebih sederhana. Sama dengan cara membuat hiasan di kulit menggunakan henna. Cukup dioleskan pada permukaan kulit dan menunggu hingga warnanya meresap ke dalam lapisan permukaan kulit. Setelah itu tato tersebut dapat bertahan selama beberapa waktu dan lama-kelamaan warnanya akan hilang dengan sendirinya.
Hukum Tato Menurut Agama Islam
Di dalam Islam, Al-Qur’an dan Sunnah (Hadits) menjadi rujukan utama dalam setiap hal kehidupan. Semua permasalahan dalam kehidupan pasti sudah ada petunjuk dan pemecahannya di dalam kedua petunjuk utama tersebut, termasuk mengenai tato ini.
Allah SWT berfirman: “Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Kata “tato” berasal dari kata Tahitian atau Tatu, yang memilki arti menandakan sesuatu. Tato atau rajah yang dalam bahasa Inggris disebut tattoo adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tato berarti gambar atau lukisan pada bagian atau anggota tubuh[1]. Menurut para ahli sejarah, tato mulai dikenal sejak 12.000 tahun lalu.
Dalam istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro. Rajah dapat dibuat terhadap kulit manusia atau hewan. Rajah pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara rajah pada hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi.
Tato merupakan praktik yang ditemukan hampir di semua tempat dengan fungsi sesuai dengan adat setempat. Tato dahulu sering dipakai oleh kalangan suku-suku terasing di suatu wilayah di dunia sebagai penandaan wilayah, derajat, pangkat, bahkan menandakan kesehatan seseorang. Tato digunakan secara luas oleh orang-orang Filipina, Kalimantan, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Eropa, Jepang, Kamboja, serta Tiongkok. Walaupun pada beberapa kalangan rajah dianggap tabu, seni rajah tetap menjadi sesuatu yang populer di dunia.
Ditinjau dari jenisnya, tato dapat dibedakan menjadi dua, yakni tato temporer atau permanen dan tato kontemporer atau tato tidak permanen. Jenis tato permanen dibuat dengan cara memasukkan tinta ke dalam lapisan kulit dengan alat yang mirip jarum suntik. Tato jenis ini tidak bisa hilang dengan sendirinya, sehingga proses penghapusannya membutuhkan cara khusus. Misalnya menggunakan laser. Sedangkan tato kontemporer atau tato tidak permanen cara pembuatannya lebih sederhana. Sama dengan cara membuat hiasan di kulit menggunakan henna. Cukup dioleskan pada permukaan kulit dan menunggu hingga warnanya meresap ke dalam lapisan permukaan kulit. Setelah itu tato tersebut dapat bertahan selama beberapa waktu dan lama-kelamaan warnanya akan hilang dengan sendirinya.
Hukum Tato Menurut Agama Islam
Di dalam Islam, Al-Qur’an dan Sunnah (Hadits) menjadi rujukan utama dalam setiap hal kehidupan. Semua permasalahan dalam kehidupan pasti sudah ada petunjuk dan pemecahannya di dalam kedua petunjuk utama tersebut, termasuk mengenai tato ini.
Allah SWT berfirman: “Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رع أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص م لَعَنَ الْوَاصِلَةَ والْمَوْصُوْلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ . متفق عليه .
Artinya: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Berdasarkan ayat dan hadist diatas, maka jelaslah bahwasanya Allah SWT, melalui Rasulnya Muhammad SAW, telah melarang setiap muslim untuk membuat tato (rajah) di bagian tubuh manapun, karena perbuatan seperti ini termasuk perbuatan yang menyakiti diri sendiri, merubah apa yang Allah karuniakan kepada kita dan termasuk tidak mensyukuri apa yang Allah telah berikan dan amanahkan kepada kita.
Berdasarkan ayat dan hadist diatas, maka jelaslah bahwasanya Allah SWT, melalui Rasulnya Muhammad SAW, telah melarang setiap muslim untuk membuat tato (rajah) di bagian tubuh manapun, karena perbuatan seperti ini termasuk perbuatan yang menyakiti diri sendiri, merubah apa yang Allah karuniakan kepada kita dan termasuk tidak mensyukuri apa yang Allah telah berikan dan amanahkan kepada kita.
Tato juga diharamkan karena bisa menimbulkan sifat riya’ dari penggunanya atau pemakainya. Orang yang memiliki tato cenderung akan memamerkan tatonya dan berharap orang lain akan memujinya. Jika dibiarkan, maka lama-lama bisa menimbulkan sifat riya’ atau ingin dipuji. Sedangkan Allah sangat tidak menyukai sifat tersebut[2].
Lalu, bagaimana solusinya apabila kita sudah terlanjur mentato tubuh kita? Menurut pendapat Imam An-Nawawi, kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik pria maupun wanita.
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”
Jadi, menurut kedua pendapat tersebut, dapat disiimpulkan bahwa selama masih mampu untuk menghilangkannya, maka wajib hukumnya untuk melakukan penghapusan terhadap tato tersebut. Namun, apabila proses penghapusan itu menyebabkan bahaya atau dapat membuat kita kehilangan anggota tubuh yang masih bermanfaat bagi kita, maka tidak wajib hukumnya untuk melakukan penghapusan tato.
Bagaimana pula jika kita ditato sewaktu kita masih kecil? Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah melaknat pemberi dan peminta tatto. Bila ketika kecil anak perempuan atau laki-laki ditatto dan ia tidak mampu menolak, maka ia tidak menanggung dosa, sebaliknya beban dosa dipikul oleh pelakunya. Sebab Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya, sedangkan anak tersebut tidak mampu berbuat. Sehingga perbuatan itu dipikul oleh pelakunya. Tetapi jika memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya, maka sebaiknya dihilangkan.
Dampak yang Dapat Ditimbulkan oleh Tato
Banyak orang menyangka bahwa tato adalah baik bagi diri mereka, dengan menilai nya dari nilai seni, kegagahan, trend dan lainnya. Namun, perlu diingat juga tato adalah sebuah seni yang ditanam secara permanen di tubuh tentunya jika tato yang dibuat adalah tato permanen. Kini anda yang ingin membuat tato di tubuh sebaiknya memikirkannya dulu kembali dengan mempertimbangkan berbagai dampaknya. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin akan timbul setelah penggunaan tato:
- Alergi
Penggunaan pewarna pada saat menato bisa menyebabkan reaksi berupa alergi pada kulit. Biasanya akan ada rasa gatal pada bagian yang ditato. Jangan di kira ini hanya berlangsung sesaat, tapi hal ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun.
-Infeksi
Penggunaan peralatan tato yang kurang bersih bisa menimbulkan infeksi pada kulit tandanya seperti kulit memerah, bengkak, sakit dan bernanah.
- Benjolan pada kulit (keloid)
Benjolan yang berada di sekitar area tato disebut dengan granulomas, tak hanya itu saja ternyata Tato juga mendorong pertumbuhan keloid atau jaringan kulit tambahan yang tumbuh dibekas luka.
- Penyakit yang dibawa dari darah
Jika peralatan kurang steril juga bisa menyebabkan tertular penyakit yang dibawa dari darah, contohnya seperti HIV, tetanus.
- Komplikasi MRI
Tato bisa menimbulkan bengkak atau kulit terbakar saat orang yang ditato menjalani pemeriksaan MRI. Pemeriksaan MRI ini menggunakan medan magnetik kuat dengan teknologi terkomputerisasi untuk menghasilkan gambaran detail dari organ dan jaringan lunak dalam tubuh lainnya.
Dampak negatif lain diungkapkan oleh seorang ilmuwan Ian Eames, seorang peneliti mekanika fluida dari University College London telah menciptakan suatu model matematik yang bisa digunakan untuk memprediksi gerakan partikel tinta tato dari waktu ke waktu dan memberikan ide yang lebih baik dalam mendesainnya.
Eames mengungkapkan bahwa jenis kulit, usia, ukuran tato, paparan sinar matahari dan jenis tinta yang digunakan bisa mempengaruhi bagaimana tato menyebar dari waktu ke waktu. Eames menuturkan, setelah bertahun-tahun menempel di tubuh maka tato akan:
1. Tinta tato umumnya terbuat dari suspensi partikel yang larut dalam air seperti merkuri, kadmium, timah dan besi yang disuntikkan di bawah kulit untuk membentuk suatu gambar dengan menggunakan jarum. Seiring waktu dan bertambahnya usia, maka partikel dari tinta ini akan menyebar.
2. Detail kecil dari tato akan hilang pertama kali, lalu detail yang lebih tebal mulai terpengaruh. Meskipun awalnya tato terlihat bagus dan bisa dimengerti maknanya, tapi setelah 15 tahun mungkin gambar yang terlihat akan berbeda dan bisa jadi lebih sulit dimengerti maknanya.
3. Setelah bertahun-tahun warnanya bisa memudar atau muncul garis-garis patahan dari gambar tersebut, serta gambar tato akan terlihat aneh ketika memasuki usia 50-an tahun akibat sudah munculnya kerutan di kulit.
4. Efek samping lain yang bisa muncul dari pembuatan tato adalah adanya resiko infeksi seperti penggunaan jarum yang tidak steril atau kandungan zat-zat berbahaya dari tinta yang dipakai.
Kesimpulan
1.Kata “tato” berasal dari kata Tahitian atau Tatu, yang memilki arti menandakan sesuatu. Tato atau rajah yang dalam bahasa Inggris disebut tattoo adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tato berarti gambar atau lukisan pada bagian atau anggota tubuh.
2. Hukum menggunakan tato adalah haram karena dianggap sebagai perbuatan yang menyakiti diri sendiri, mengubah ciptaan Allah SWT dan merupakan bentuk dari rasa kurang bersyukur atas apa yang telah diberikan Allah SWT serta dapat menimbulkan sifat riya’ atau selalu ingin dipuji orang lain.
3. Tato dapat menimbulkan beberapa efek negatif, diantaranya alergi, infeksi, tumbuhnya benjolan pada kulit, penyakit yang dibawa oleh darah dan komplikasi MRI.
Saran
Setelah kita mengetahui apa pengertian tato, bagaimana hukumnya dalam Islam, dan berbagai dampak yang ditimbulkan setelah pemakaiannya, kita bisa mempertimbangkan lagi dengan lebih hati-hati dan bijaksana apabila kita berkeinginan untuk mentato tubuh. Manakah yang lebih banyak didapat? Manfaat ataukah mudharat?
Tato bisa saja meningkatkan kepercayaan diri, akan tetapi tato juga menyimpan berbagai efek negatif yang timbul setelah pemakaiannya baik itu dari segi agama maupun medis.
Semoga kita bisa lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk diri kita sendiri, terutama soal penggunaan tato.
______________
Sumber :
- Yusuf Qaradhawi. 2007. Halal dan Haram. Bandung: Penerbit Jabal
- Thobieb Al – Asyhar. 2005. Fikih Gaul. Bandung: Syaamil Cipta Media
- Hatib Abdul Kadir Olong. 2006. Tato. Yogyakarta: Penerbit LkiS
- www.wikipedia.org
Terimakasih sudah share infonya. Berfanfaat banget! Tapi saya sudah terlanjur mempunyai tatto.
BalasHapus