Al-Qur'an di Tengah Arus Perubahan Zaman

Pertanyaan : Apakah memang ayat-ayat Alqur'an yang bersifat hukum-hukum (di luar perkara Tauhid) secara keseluruhan bersifat mutlak mengikat sampai akhir zaman, mengingat beberapa diantaranya sudah menjadi tidak relefan lagi untuk diterapkan saat ini (seperti, budak yang dimiliki boleh dicampuri, hukum potong tangan )?

Tanya Jawab (424) :
Al-Qur'an dan Perubahan Zaman Mengapa tidak semua ayat-ayat Alqur'an dikitabkan sebagai satu kesatuan, ada pula wahyu yang ternyata tidak dikitabkan dalam Al-Qur'an (seperti Hadist Qudsi) Menurut saya ini menunjukan pula tidak sedikitnya ayat-ayat yang turun lebih berkepentingan pada masa itu, termasuk bila ada perintah-perintah dan larangan-larangan, artinya tidak semua ayat-ayat Al-Qur'an merupakan sesuatu yang mutlak sampai akhir zaman? Apakah memang ayat-ayat Alqur'an yang bersifat hukum-hukum (di luar perkara Tauhid) secara keseluruhan bersifat mutlak mengikat sampai akhir zaman, mengingat beberapa diantaranya sudah menjadi tidak relefan lagi untuk diterapkan saat ini (seperti, budak yang dimiliki boleh dicampuri, hukum potong tangan )?
Mengingat Allah SWT sendiri melakukan penyempurnaan-penyempurnaan antara kitab-kitab sebelumnya sampai dengan Alqur'an, dan Rasul sendiri juga memperkenankan ziarah kubur yang sebelumnya melarangnya, bolehkah para pemikir islam melakukan perbaikan-perbaikan hukum Islam dalam perkara-perkara duniawi untuk kemaslahatan umat manusia itu sendiri. Misalnya melarang "mencampuri" budak yang dimiliki, mengangkat hak-hak wanita diantaranya kepemimpinan oleh kaum wanita sah-sah saja, mengangkat hak-hak istri (kebebasan menentukan pilihannya sendiri, dsb) serta mengganti hukum potong tangan dengan bentuk hukuman lain yang lebih sesuai dengan masa kini dengan tetap menjaga tujuan kemaslahatan umat, dsb? Saya perhatikan tidak sedikit umat Islam yang mencampurkan antara wahyu Allah SWT, sunnah Rasul, pendapat nabi Muhammad Saw pribadi dengan budaya Arab. Menurut saya tidak semua sunnah nabi wajib kita ikuti, misalnya : nabi Muhammad Saw seorang yang buta huruf, beliau sendiri malah sangat menganjurkan sahabat dan para umatnya untuk dapat membaca dan menuntut ilmu, nabi memiliki istri lebih dari empat, tidak berarti hal tersebut juga harus diikuti umatnya?

Jawab :

Untuk menjawab pertanyaan anda sya uraiakan beberapa hal berikut :
Pertama : Hadist Qudsi itu bukan Al-Qur'an. Maka tidak bisa digabungkan dengan Al-Qur'an. Dikatakan hadits Qudsi, karena kandungan maknanya langsung dari Allah melalui Malaikat Jibril, semetara lafalnya, dari Rasulullah SAW. Kalaupun dalam periwayatannya menggunakan kata "Allah berfirman" itu hanya kandungannya saja, tidak dengan lafalnya. Seperti seorang mengatakan kapada temannya "kawan saya berkata", demikian, padahal kalimatnya tidak persis seperti yang dikatakan oleh kawannya itu, melainkan hanya kandungannya saja.

Lain halnya dengan Al-Qur'an, semuanya dari Allah (lafal dan kandungannya), tidak ada perubahan sedikitpun. Jadi Al-Qur'an yang terkumpul sekarang dengan susunan yang ada, itu sudah lengkap, tidak ada satu kalimat pun yang tertinggal atau lebih. Perhatikan (QS:75:16-19) bagaimana Rasulullah SAW berusaha mengahafal kalimat demi kalimat Al-Qur'an yang diwahyukan kepadanya, dengan sungguh-sungguh, lidahnya gemetar karena takut lupa, tapi seketika Allah segera menjamin untuk menjaganya. Dalam (QS:15:9) Allah berfirman : "Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an dan sesunggunya Kami benar-benar memeliharanya". Imam Ibn Katisr menerangkan maksud ayat ini bahwa Allah akan menjaganya dari pengubahan dan penggantian. (Tafsirul Qur'anil adzim, oleh Ibn Katsir :Jilid:2,hal:848, Darul fikr,1986).

Kedua, memang ditinjau dari sebab turunnya, seakan maksud ayat-ayat Al-Qur'an berkepentingan untuk masa diturunkannya, tapi bentuk ungkapan yang digunakan Al-Qur'an sangat umum. Dari sini para ulama kemudian meletakkan kaidah "al-ibratu fi umumillafdzi la fii khususis sabab" maksudnya pahamilah sebuah teks itu dari lafalnya yang bebentuk umum, bukan dari sebab turunnya yang sangat khusus. Dengan demikian kebenaran Al-Qur'an tetap mutlak dan berlaku untuk segala zaman dan tempat.

Ketiga, Semua yang ditentukan Al-Qur'an mengenai halal-haram adalah mutlak. Tidak ada seorangpun yang berhak menghalalkan apa yang telah diharamkan Al-Qur'an, atau sebaliknya. Perubahan zaman bukan alasan untuk merevisi ajaran Al-Qur'an. Apakah jika suatu zaman penuh dengan perzinaan, kita lantas merevisi Al-qur'an supaya menghalalkan zina? Begitu juga jika suatu zaman penuh dengan sistem riba, atau rata-rata wanita membuka aurat, apakah kita akan mervisi Al-Qur'an untuk menghalalkan riba dan buka aurat? Ukuran kita tetap Al-Qur'an, bukan perubahan zaman. Jadi bukan Al-Qur'an yang mengikuti zaman, melainkan zaman yang harus mengikuti Al-Qur'an. Mengapa? Sebab Al-Qur'an adalah pegangan, atau standar yang mutlak untuk manusia di setiap zaman.

Keempat, Mengenai perbudakan yang disebutkan Al-Qur'an, itu bukan alasan bahwa sebagian ajaran Al-Qur'an tidak relefan dengan zaman. Lalu kemudian kita menuntut untuk merevisi Al-Qur'an. Atau kita mengatakan bahwa Al-Qur'an tidak mutlak bisa berlaku untuk segala zaman. Cara berpikir seperti ini dalam menykapi Al-Qur'an tentu tidak benar. Sebab kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada zaman-zaman yang akan datang. Allah yang mengatur perjalanan hidup manusia, Dialah yang Yang mengetahui apa yang akan terjadi. Dan Dialah yang mengetahui apa hikmah dibalik hukum perbudakan yang masih tertera dalam Al-Qur'an. Artinya, kita harus selalu yakin bahwa ketentuan Al-Qur'an ini tetap mutlak kebenarannya, dan pasti ada hikmahnya, sesuai dengan ilmu Allah Yang Maha luas, baik dikatahui oleh akal kita atau tidak. Dan kita harus mengakui akan keterbatasan akal, bahwa masih banyak hal dari rahasia Allah yang belum atau tidak dijangkau oleh akal.

Kelima, Adapun Allah melakukan penyempurnaan terhadap kitab-kitab terdahulu, itu adalah hak Allah Yang Maha Tahu. Karena semuanya itu ajaranNya. Ada pun jika Rasulullah menasikh (menghapus) suatu ketentuan yang pernah diajarkan, dan menggantikannya dengan ketentuan baru, itu tentu beliau lakukan dengan bimbingan wahyu. Allah berfirman : "Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya. Itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan"(QS:53:3-4).

Dengan tidak adanya nabi lagi yang bisa menerima bimbingan wahyu, maka berarti ajaran Islam yang tergabung dalam Al-Qur'an dan As Sunnah sudah sempurna. Artinya tidak ada seorangpun yang berhak untuk menghapus atau merevisi ketentuan yang tertera dalam Al-Qur'an, apapun alasannya. Karena ketentuan wahyu harus diubah dengan ketentuan wahyu pula. Lalu sejauh mana batasan upaya yang harus dilakukan para ulama dalam melakukan perbaikan hukum? Pertanyaannya bukan perbaikan hukum, kerena kata "perbaikan" terkesan seakan hukum yang ada sudah salah, melainkan membangun pemahaman baru berdasarkan dasar-dasar yang sudah dalam menyikapi perkembangun zaman. Syaratnya tentu sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan Al-Qur'an dan As Sunnah. Bukan lantas mengahpus yang ada, atau menentukan alternatif lain dari apa yang ditentukan Al-Qur'an.

Keenam, tentang hukum potong tangan, itu butuh lembaga negara yang benar-benar menegakkan ajaran Islam. Dan dengan alasan ini banyak gerakan Islam bertujuan untuk menegakkan negara Islam. Karena tanpa negara Islam, banyak ajaran Allah yang tidak berjalan. Diantaranya hukum potong tangan. Dan ini adalah ketentuan Allah, yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, atau dicarikan alternatifnya. Memang ada yang beralasan bahwa Umar bin Khattab pernah tidak memotong tangan seorang pencuri. Dalam kasus ini, tidak bisa dajadikan alasan untuk menghapus hukum potong tangan yang telah Allah tentukan. Umar melakukan itu hanya dalam kondisi yang sangat khusus, yaitu di saat dalam suasana paceklik, di mana sahabat itu mencuri karena keterdesakan rasa lapar, bukan karena memang kebiasaan atau pekerjaannya mencuri. Pun tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa Umar melakuksn itu untuk merevisi hukum potong tangan yang ditentukan Al-Qur'an atau menawarkan alternatif selain potong tangan.

Ketujuh, mengenai harkat wanita, Al-Qur'an malah mengangkat derajat wanita. Di dalam Al-Qur'an wanita diletakkan sedarajat dengan laki-laki dalam hal sebagai manusia dan melaksanakan ibadah kepada Allah. Surganya pun sama, sesuai dengan tingkat ketaatan yang dilakukan. Bahkan tidak mustahil bagi wanita yang benar-benar mempunyai ketakwaan lebih tinggi, akan mendapatkan derajat yang lebih tinggi pula di surga dari pada laki-laki yang lemah ketakwaannya. Bandingkan dengan wanita di zaman jahiliyah yang hanya dijadikan tempat kenimatan seks dan tidak mempunyai hak sama sekali.

Di dalam Islam wanita mempunyai hak-hak : hak memiliki, hak berpendapat, hak menentukan pilihan dan seterusnya. Bahkan di dalam Al-Qur'an banyak "khithab" (panggilan) berbentuk "ya ayyuhalladziina aamanuu" ( wahai orang-oarang yang beriman ), " ya ayyhuhannas " ( wahai manusia ), yang mencakup laki-laki dan perempuan. Lebih dari itu Al-Qur'an menentukan wanita sebagai patner laki-laki dalam berdakwah kapada Allah, menegakkan kebenaran dan mecegah kemungkaran ( QS: At Taubah :71) dalam rumah tangga, masyarakat dan negara. Sebagai contoh Al-Qur'an, menyebutkan Ratu Bulqis, yang memimpin kaumnya mengikuti ajaran Nabi Sulaiman, tunduk kepada Allah, (QS: An Naml:44) suatu kepemimpinan yang membawa kebahagaiaan dunia dan akhirat. Umar bin Khattab, pernah menunjuk Asy Syifa binti Abdillah Al Adawiyah sebagai supervisor di sebuah pasar, ini suatu contoh kepemimpinan umum.

Jadi persoalannya dalam Al-Qur'an bukan masalah jadi pemimpin atau tidak, melainkan apakah dengan kepempinannya itu, bakal membawa kemasalahatan umum, yang melahirkan kebahagaiaan di dunia dan akhirat atau malah menyebabkan fitnah dan kerusakan? Dan apakah dengan kepempinannya, ia akan kehilangan fungsi utamanya sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya atau tidak? Di sini seorang wanita harus benar-benar bijak, melihat dirinya, mempertimbangkan sebaik-baiknya, menjaga kehormatannya dan harga dirinya, selama berperan sebagai tokoh di tengah masyarakat.

Kedelapan, mengenai pernyataan anda bahwa tidak sedikit umat Islam yang mencampurkan antara wahyu Allah SWT, sunnah rasul, pendapat nabi Muhammad SAW pribadi dengan budaya Arab, ini menuntut penjelasan secara mendalam. Karena memang banyak yang menyebutkan demikian terhadap ajaran yang sudah tertera dalam al-Qur'an. Seperti kasus jilbab, disebut sebagai budaya Arab. Persoalannya di sini adalah bukan model jilbabnya, melainkan ajaran menutup aurat. Al-Qur'an menegaskan agar aurat wanita ditutup rapi. Ini bukan budaya Arab. Melainkan adalah ketentuan Al-Qur'an. Adapun caranya atau model jilbabnya terserah, sepanjang tidak bertentangan dengan syara'. Adapun sunnah Nabi, itu memang bagian dari ajaran wahyu. Perhatikan (QS:An Najm:3-4). Perhatikan lagi firman Allah : "Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kapada mereka". kata "agar kamu menerangkan " tercakup didalamnya sunnah Nabi, sikap dan prilakunya.

Kesembilan, mengenai nabi buta huruf "ummi", itu bukan sunnah, melainkan keadaan nabi sebagai manusia biasa. Sunnah Nabi adalah anjurannya agar kita mencari ilmu, belajar sampai pintar. Dan keummian Nabi itu ada hikmahnya, sebagai bukti bahwa Al-Qur'an yang dibawanya bukan karangannya. Dalam kondisi Nabi buta huruf saja, masih banyak orang Orientalis yang menuduh bahwa Al-Qur'an karangan Nabi, bagaimana kalau Nabi pandai membaca. Adapun Nabi kawin lebih dari empat, itu khusus untuk Nabi, dan tidak boleh diikuti oleh umatnya, berdasarkan ketentuan Al-Qur'an yang membatasi tidak boleh lebih dari empat. Dengan demikian kedua kasus ini tidak bisa dijadikan dalil dengan menyatakan bahwa tidak semua sunnah Nabi harus diikuti.

Kesepuluh, bagaimana sikap kita terhadap Al-Qur'an dalam mengahadapi perubahan zaman? Kita harus tetap yakin akan kebenaran Al-Qur'an sebagai pedoman hidup kita. Bila kita percaya kepada buku pedoman bagaimana cara menjalankan komputer yang kita milki, mengapa kita tidak percaya kepada pedoman bagaimana kita menjalankan kemanusiaan kita. Buku pedoman itu bisanya dari penciptanya. Pedoman cara menggunakan televisi ciptaan Panasonic misalnya itu tentu dari perusahaan Panasonic. Bila yang menciptakan kita adalah Allah, tentu pedoman untuk kita dari Allah. Itulah Al-Qur'an sebagai pedoman kita. Dengan demikian tidak ada pilihan bagi kita kecuali meyakininya dan melaksanakannya secara utuh, dalam segala zaman, apa pun perubahan yang kita hadapi. Bukan malah beruasaha merevisi atau menggerogotinya. Wallahu a'lam bisshawab. (Dr. Amir Faishol Fath)

NB : Ada ceramah yang dapat kita saksikan Al-Qur'an di Tengah Arus Perubahan Zaman

Tidak ada komentar